Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Gorontalo

55 Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Gorontalo, Termasuk Ganja dan Shabu

×

55 Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Gorontalo, Termasuk Ganja dan Shabu

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: Fajrin Husin (bicaraa.com), Pemusnahan Barang Bukti Miras oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

BICARAA.COM, GORONTALO– Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, pada Selasa, 19 November 2024.

Pemusnahan merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan untuk menuntaskan perkara-perkara yang telah diputus di pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 55 barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana dimusnahkan secara simbolis di halaman Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses hukum yang telah selesai.

Dimulai dari penyelidikan oleh pihak kepolisian dan penyidik lainnya, dilanjutkan dengan proses penuntutan, persidangan, hingga akhirnya eksekusi.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah tahap akhir setelah proses panjang yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum,” ujar Edy dalam keterangannya.

Pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil dari perkara yang sudah diputuskan dengan kekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2024.

“Dalam periode kedua ini, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang berasal dari tindak pidana narkotika, tindak pidana umum lainnya, serta tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum,” paparnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 66,03 gram dan shabu seberat 0,44 gram, serta sejumlah barang lainnya seperti handphone, tas, dan obat-obatan terlarang.

Selain itu, terdapat juga pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras), uang palsu, senjata tajam (sajam), kartu domino, hingga pucuk pelontar dan balok kayu.

“Kami pastikan barang bukti yang dimusnahkan, terutama yang berbahaya seperti narkotika dan senjata tajam, tidak akan bisa digunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Edy.

Edy juga menambahkan pemusnahan merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini, terutama yang berbahaya, seperti senjata tajam dan narkotika, memang harus dihancurkan agar tidak ada lagi yang memanfaatkannya untuk kegiatan ilegal,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2