DPRD GorontaloGorontalo

Komisi II Panggil Pertamina, Bahas Antrean dan Kuota BBM

×

Komisi II Panggil Pertamina, Bahas Antrean dan Kuota BBM

Sebarkan artikel ini
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM- Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tabongo, Kabupaten Gorontalo.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi II karena antrean panjang dinilai telah mengganggu masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berencana menggelar rapat pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) yang berlokasi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Dalam rapat tersebut, Komisi II akan mengundang Hiswana Migas serta Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga.

Pertemuan ini dilakukan untuk membahas secara langsung persoalan distribusi BBM bersubsidi, terutama keluhan masyarakat mengenai antrean panjang di SPBU Tabongo.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang membutuhkan kepastian terkait ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM.

“Kami akan duduk bersama Hiswana Migas dan SBM Pertamina Patra Niaga untuk membahas keluhan masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah antrean panjang di SPBU Tabongo. Kami ingin mengetahui persoalan sebenarnya, apakah berkaitan dengan kuota, distribusi atau faktor lainnya,” ujar Mikson.

Selain persoalan antrean, Komisi II juga akan membahas kuota BBM bersubsidi yang disebut berada di angka sekitar 8 kiloliter (KL).

Komisi II ingin memastikan apakah kuota tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi konsumsi BBM di lapangan.

Persoalan kuota perlu menjadi perhatian karena kebutuhan BBM di setiap wilayah berbeda.

Apabila kuota tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan antrean panjang dan mengganggu aktivitas warga.

Mikson juga mengusulkan agar penambahan kuota BBM tidak hanya dilakukan untuk SPBU Tabongo, tetapi juga menyasar SPBU di wilayah lain yang mengalami persoalan serupa.

Salah satunya adalah SPBU Marisa di Kabupaten Pohuwato. Kebutuhan masyarakat di Marisa dan sejumlah daerah lainnya juga perlu menjadi perhatian dalam evaluasi distribusi BBM bersubsidi.

“Bukan hanya Tabongo. SPBU Marisa dan SPBU di kabupaten-kabupaten lainnya juga perlu kita lihat kebutuhannya. Kalau memang kuotanya kurang, saya kira harus ada penambahan. Jangan sampai kebutuhan masyarakat tinggi, tetapi kuotanya tidak mencukupi,” kata Mikson.

Ia menilai penambahan kuota harus mempertimbangkan data serta kebutuhan riil masyarakat di masing-masing wilayah.

Dengan begitu, distribusi BBM bersubsidi dapat lebih proporsional dan mampu mengurangi potensi antrean panjang.

Mikson menegaskan, rapat di TBBM tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan langkah konkret yang dapat diterapkan di lapangan.

“Kita ingin mencari solusi, bukan sekadar membahas persoalan. Kalau ada masalah pada kuota atau distribusi, harus kita ketahui secara jelas. Jangan sampai masyarakat terus menghadapi antrean panjang setiap kali membutuhkan BBM,” tegasnya.

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap pertemuan pada Rabu, 2 September 2026, dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi distribusi dan kuota BBM bersubsidi di Gorontalo, sekaligus mendorong langkah perbaikan agar antrean panjang di SPBU tidak kembali terjadi.

“Kami akan kawal persoalan ini sampai ada solusi yang benar-benar dirasakan masyarakat. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM tersedia dan bisa diperoleh tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean,” tutupnya. (*)