DPRD GorontaloGorontalo

PT Celebes Belum Beroperasi, Mikson Ingatkan Jangan Usir Investor

×

PT Celebes Belum Beroperasi, Mikson Ingatkan Jangan Usir Investor

Sebarkan artikel ini
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, meminta semua pihak bersikap objektif dalam menyikapi rencana investasi PT Celebes Bone Mineral (CBM) di Kabupaten Bone Bolango.

Ia menilai, pembahasan mengenai perusahaan pertambangan tersebut perlu didasarkan pada fakta perizinan, kondisi lingkungan, serta manfaat ekonomi yang berpotensi diberikan kepada masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Mikson dalam rapat gabungan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II Bidang Keuangan dan Ekonomi DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (26/10/2026).

Mikson menjelaskan, perusahaan tersebut belum memasuki tahap operasi dan masih berada dalam tahapan eksplorasi.

Ia menyebut PT Celebes telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), sehingga perkembangan kegiatan perusahaan perlu dilihat sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“PT Celebes ini belum beroperasi, masih dalam tahap eksplorasi. IUP-nya sudah keluar, jadi kita harus melihat prosesnya terlebih dahulu. Jangan sampai investor belum mulai beroperasi, tetapi kita sudah buru-buru menolak dan mengusir,” ujar Mikson.

Ia juga menyoroti kekhawatiran mengenai tumpang tindih lahan konsesi pertambangan dengan kawasan perhutanan sosial.

Dalam pembahasan tersebut, muncul angka sekitar 13 ribu hektare dan 7.800 hektare yang berkaitan dengan lahan konsesi dan persoalan perhutanan sosial.

Mikson menyampaikan, persoalan batas dan status kawasan tersebut harus diperjelas oleh kementerian terkait.

Pemerintah pusat perlu melakukan pemeriksaan dan pemilahan berdasarkan status hukum, peruntukan, serta dokumen masing-masing kawasan sebelum mengambil keputusan.

“Kalau memang ada lahan konsesi yang bertabrakan dengan kawasan perhutanan sosial, itu harus diperiksa dan dipilah oleh kementerian. Kita perlu memastikan mana yang masuk kawasan konsesi dan mana yang menjadi wilayah perhutanan sosial, supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Mikson turut meminta organisasi lingkungan di Gorontalo menyampaikan kritik secara objektif dan konsisten.

Ia menyinggung pengalaman ketika dirinya mengalami persekusi saat melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas tambang ilegal, yang dinilainya tidak mendapat respons setara dari kelompok yang kini menyuarakan persoalan lingkungan.

“Saya pernah dipersekusi ketika melakukan sidak tambang ilegal, tetapi persoalan itu tidak pernah disuarakan. Karena itu, saya bertanya, mengapa tambang ilegal tidak disoroti dengan suara yang sama, sementara perusahaan yang memiliki izin sudah dipersoalkan sebelum beroperasi?” ungkapnya.

Ia menegaskan, kritik terhadap investasi tetap diperlukan, terutama menyangkut potensi pencemaran lingkungan, termasuk persoalan Sungai Bone.

Namun, penilaian terhadap perusahaan harus disertai data dan tidak mengabaikan perbedaan status kegiatan maupun perizinannya.

Mikson menyatakan Komisi II mendukung investasi yang berpotensi meningkatkan perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Dukungan tersebut tetap harus diimbangi pengawasan, kepatuhan terhadap peraturan, dan perlindungan lingkungan.

Ia berharap persoalan perizinan dan tumpang tindih kawasan dapat dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar ditemukan kejelasan hukum.

Dengan demikian, kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan peluang ekonomi daerah dapat dibahas secara berimbang. (*)