AdvertorialGorontalo

Bapenda Gorontalo Percepat Optimalisasi Pajak Melalui Sinergi DJP Suluttenggomalut

×

Bapenda Gorontalo Percepat Optimalisasi Pajak Melalui Sinergi DJP Suluttenggomalut

Sebarkan artikel ini
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara memperkuat sinergi dalam optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah melalui pembahasan efektivitas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah berjalan sejak tahun 2023.

Pertemuan yang digelar pada Kamis (23/7/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga guna meningkatkan penerimaan negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Gorontalo.

Langkah ini juga sejalan dengan program Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi PAD, serta pengelolaan pendapatan yang transparan, terintegrasi, dan berbasis data.

Rapat berlangsung secara hybrid. Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengikuti pembahasan dari ruang kerjanya di Kantor Bapenda Provinsi Gorontalo.

Sementara dari Kanwil DJP Suluttenggomalut hadir Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Devyanus C. N. Polii, mewakili Kepala Kanwil DJP, didampingi Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Tulus Widodo, Kepala Seksi Data dan Potensi Aminullah Yasin, serta Kepala Seksi Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan Hisnul.

Turut mengikuti pembahasan dari Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut di Manado, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Gorontalo Sulastri Husain, para Kepala UPTD Kabupaten Pohuwato, Boalemo, dan Gorontalo Utara, serta tim teknis.

Dalam pembahasan tersebut, Devyanus C. N. Polii menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang ditandatangani pada tahun 2023 masih berlaku hingga lima tahun atau sampai tahun 2028.

Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk melanjutkan pelaksanaan kerja sama tanpa harus memulai proses baru.

Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyampaikan apresiasi atas kepastian status PKS tersebut karena memberikan landasan hukum yang kuat bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan berbagai program optimalisasi pajak.

“Kami menyampaikan terima kasih atas penjelasan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak bahwa PKS tahun 2023 masih berlaku dan dapat dijadikan dasar pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, DJP, dan DJPK sampai dengan tahun 2028,” kata Danial.

Ia menegaskan bahwa keberlanjutan PKS harus segera diikuti dengan langkah-langkah operasional yang konkret agar manfaatnya dapat dirasakan melalui peningkatan penerimaan pajak pusat maupun Pendapatan Asli Daerah.

Salah satu usulan yang disampaikan Bapenda Gorontalo adalah menetapkan kembali pejabat penghubung dan tim teknis dari kedua instansi. Penyesuaian tersebut diperlukan menyusul perubahan nomenklatur perangkat daerah dari Badan Keuangan menjadi Badan Pendapatan Daerah.

Selain itu, Bapenda mengusulkan penyusunan rencana aksi bersama yang memuat jenis kegiatan, kebutuhan data, penanggung jawab, target waktu pelaksanaan, hingga hasil yang ingin dicapai. Dengan adanya rencana kerja yang terukur, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin efektif dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.

Pembahasan juga difokuskan pada mekanisme pertukaran dan pemadanan data perpajakan untuk mendukung optimalisasi sejumlah objek pajak daerah, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, serta Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain itu, potensi pajak dari sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, transportasi, dan sektor usaha lainnya juga menjadi perhatian bersama.

Bapenda Gorontalo turut mengusulkan penetapan wajib pajak prioritas yang akan diawasi secara bersama. Sasaran pengawasan meliputi perusahaan besar, perusahaan pertambangan, distributor dan pemasok bahan bakar, kontraktor, serta badan usaha yang beroperasi di Gorontalo namun kontribusi pajaknya dinilai belum optimal.

“Melalui analisis bersama terhadap data pajak pusat dan pajak daerah, kita dapat mengetahui kesesuaian antara kegiatan usaha, omzet, penggunaan bahan bakar, pemanfaatan air permukaan, kepemilikan alat berat, dan pemenuhan kewajiban pajak daerah masing-masing badan usaha,” jelas Danial.

Ia menambahkan, mekanisme pertukaran data tetap akan mengacu pada ketentuan kerahasiaan perpajakan. Karena itu, diperlukan kesepakatan mengenai jenis data yang dapat diberikan secara langsung oleh Kanwil DJP serta data yang memerlukan persetujuan atau prosedur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap dapat segera menyepakati penetapan tim teknis, menentukan data prioritas yang akan dipertukarkan, serta menyusun jadwal pemadanan data dan pengawasan wajib pajak secara terpadu.

Apabila terdapat ketentuan dalam PKS yang sudah tidak sesuai, seperti nomenklatur perangkat daerah, pejabat pelaksana, maupun format data, penyesuaiannya dapat dilakukan melalui berita acara atau addendum tanpa menghilangkan keberlakuan PKS tahun 2023.

“Harapan kami, rapat ini tidak hanya memastikan bahwa PKS masih berlaku, tetapi juga menghasilkan langkah operasional yang dapat segera dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Gorontalo,” tutup Danial. (*)