Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan program penghargaan bagi wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi dalam menjalankan kewajibannya.
Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengatakan pemberian reward berupa emas Antam menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Ia menjelaskan, penghargaan diberikan berdasarkan kategori kepatuhan wajib pajak. Untuk kategori Wajib Pajak Patuh I, Bapenda menyiapkan emas Antam seberat 5 gram bagi wajib pajak yang selama lima tahun tidak pernah mengalami tunggakan pembayaran pajak.
“Wajib pajak yang selama lima tahun berturut-turut tidak memiliki tunggakan akan masuk kategori Patuh I dan mendapatkan kesempatan memperoleh emas Antam 5 gram. Ini bentuk penghargaan kami kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan,” ujar Danial.
Selain kategori Patuh I, Bapenda juga menyiapkan hadiah bagi kategori lainnya. Wajib Pajak Patuh II akan mendapatkan kesempatan memperoleh emas Antam 2,5 gram, sementara Wajib Pajak Patuh III dan Patuh IV masing-masing berkesempatan mendapatkan emas Antam seberat 1 gram.
Danial menyampaikan, program ini bukan hanya sekadar pemberian hadiah, tetapi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami ingin memberikan motivasi agar semakin banyak wajib pajak yang disiplin dan taat memenuhi kewajibannya,” katanya.
Pengundian reward akan dilakukan pada bulan Agustus bertepatan dengan momentum perayaan kemerdekaan Republik Indonesia. Peserta undian berasal dari wajib pajak yang telah memenuhi kriteria sesuai tingkat kepatuhan yang ditetapkan Bapenda.
Danial menegaskan, pelaksanaan program ini akan dilakukan secara terbuka dan mengedepankan prinsip transparansi. Untuk menjaga independensi, pihak internal yang terlibat dalam pelayanan maupun pengelolaan pajak tidak diperkenankan mengikuti undian.
“Pegawai Bapenda, pegawai Samsat, dan pihak Jasa Raharja tidak masuk sebagai peserta undian. Program ini khusus diberikan kepada masyarakat wajib pajak yang memenuhi syarat,” jelas Danial.
Ia berharap program apresiasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Bapenda juga terus melakukan berbagai upaya edukasi dan pelayanan agar masyarakat semakin mudah menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari kontribusi masyarakat untuk kemajuan Provinsi Gorontalo,” tutup Danial. (*)







