Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM– Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial SM (52), warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo dan berprofesi sebagai honorer.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 29 November 2024.
“Pelaku memanfaatkan situasi di rumah untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban,” jelas AKP Akmal saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2025).
Proses penangkapan pelaku sempat terkendala karena SM tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tim penyidik memperoleh informasi bahwa pelaku telah berpindah ke Kota Manado.
“Pada 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, kami berkoordinasi dengan jajaran Polresta Manado dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman keluarganya di Kecamatan Sario Baru,” papar AKP Akmal.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta, aksi pencabulan ini telah berlangsung cukup lama.
Pelaku diduga memanfaatkan statusnya sebagai ayah untuk melakukan pemaksaan terhadap korban.
SM saat ini telah ditahan dan menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, terutama karena pelaku merupakan orang terdekat korban yang seharusnya memberikan perlindungan.
Pihak kepolisian mendorong masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.
“Kami mengimbau korban atau siapapun yang mengetahui kasus serupa untuk segera melapor. Tim PPA kami siap memberikan pendampingan,” tegas AKP Akmal menutup pernyataannya. (*)