BICARAA.COM, POHUWATO– Dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. LIL di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal itu, Manager Legal PT. LIL, Freddy P. Simamora, menyampaikan bahwa perusahaan sama sekali tidak mengizinkan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.
Freddy menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan bencana banjir yang berpotensi membahayakan masyarakat di Popayato dan sekitarnya.
“Kami bersama masyarakat tidak menginginkan masyarakat Popayato terdampak banjir akibat aktivitas tambang ilegal. Oleh karena itu, kami sangat tidak mengizinkan aktivitas tersebut,” ujar Freddy.
Freddy juga menjelaskan meskipun wilayah yang terdampak adalah bagian dari HGU dan konsesi PT. LIL, perusahaan tetap berkomitmen untuk tidak melakukan aktivitas pengerukan emas di sana.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Perusahaan tidak akan melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut karena kami tidak ingin bencana alam terjadi di Popayato,” tegas Freddy.
Lebih lanjut, Freddy mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan dampak negatif dari aktivitas PETI.
Ia menyarankan agar masyarakat yang berminat mengeruk emas mencari lokasi lain di luar wilayah HGU perusahaan.
“Kami berharap masyarakat bisa sadar bahwa aktivitas tambang ilegal sangat berdampak buruk, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi generasi mendatang di Kecamatan Popayato dan sekitarnya,” tambahnya.