Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM — DPRD Provinsi Gorontalo memastikan proses perencanaan dan penganggaran APBD tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus MT Mopili bersama jajaran pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (27/8/2026).
Rombongan DPRD Provinsi Gorontalo dipimpin langsung Idrus MT Mopili dan diterima oleh Boyke dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan tahapan penyusunan APBD Provinsi Gorontalo tetap mengacu pada regulasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai sejumlah aspek teknis dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, mengatakan hasil konsultasi dengan Kemendagri memastikan tidak terdapat perubahan terhadap jadwal atau tahapan penganggaran daerah.
“Dari hasil konsultasi, timeline penganggaran tidak mengalami perubahan. Kita tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar La Ode Haimudin.
Menurut La Ode, kepastian mengenai tahapan tersebut penting bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam melanjutkan pembahasan APBD. Namun, selain mengikuti jadwal, setiap dokumen perencanaan dan penganggaran juga harus memiliki kesinambungan.
Ia menyebut proses tersebut dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kemudian Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi pedoman masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Konsistensi antar-dokumen dinilai penting agar program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perencanaan dapat diterjemahkan secara tepat ke dalam penganggaran.
Hal tersebut sekaligus untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program di lingkungan pemerintah daerah.
La Ode juga menilai proses penyusunan APBD membutuhkan komunikasi dan kesepahaman yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, koordinasi kedua pihak diperlukan agar kebijakan anggaran dapat disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan tetap berada dalam koridor aturan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita membangun kesepahaman antara eksekutif dan legislatif. Dengan begitu, proses perencanaan dan penganggaran ke depan bisa semakin baik dan tetap sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Hasil konsultasi ke Kemendagri selanjutnya diharapkan menjadi pedoman bagi DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam melanjutkan pembahasan APBD.
La Ode berharap proses tersebut dapat menghasilkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif dan akuntabel. Lebih dari itu, setiap anggaran yang disusun harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pada akhirnya, seluruh proses penganggaran ini harus bermuara pada kepentingan masyarakat. Anggaran harus dikelola dengan baik dan tepat sasaran agar benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo,” pungkasnya. (*)










