Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan pidana yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP tidak dapat dipertahankan.
MK menilai pemerintah dan lembaga negara memiliki kedudukan berbeda dengan manusia sebagai individu sehingga tidak tepat mendapatkan perlindungan pidana atas dasar kehormatan atau perasaan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jumat (28/8/2026), di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Gugatan diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, khususnya Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP.
Dalam pertimbangannya, MK melihat adanya perbedaan mendasar antara perlindungan kehormatan individu dan perlindungan terhadap sebuah institusi negara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak mempunyai perasaan sebagaimana manusia.
Karena itu, konsep kehormatan, martabat, dan nama baik yang melekat pada individu tidak dapat disamakan dengan pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi.
MK juga menilai persoalan mengenai marwah sebuah lembaga semestinya dijaga oleh orang-orang yang menjalankan tugas di dalamnya.
Pelaksanaan kewenangan sesuai fungsi dan tujuan pembentukan lembaga dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan serta martabat institusi.
Kritik Publik Dinilai Bagian dari Pengawasan Pemerintahan
Dalam negara hukum yang demokratis, pemerintah dan lembaga negara dinilai harus siap menerima pengawasan serta kritik dari masyarakat.
Hal tersebut berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat, di mana masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat terhadap penyelenggaraan negara.
MK berpandangan keterbukaan terhadap kritik menjadi bagian dari konsekuensi pemerintah ketika menjalankan tugas dan kewenangan publik.
Persoalan lain yang menjadi perhatian MK adalah rumusan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang dinilai dapat menimbulkan penafsiran subjektif dalam penerapannya.
Menurut Mahkamah, kondisi tersebut berpotensi membuat kritik, evaluasi maupun pendapat yang sebenarnya sah justru berujung pada proses pidana.
Ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan juga dinilai dapat menciptakan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan alasan para pemohon mengenai ancaman kriminalisasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat memiliki dasar hukum.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan seluruh permohonan para pemohon dikabulkan.
MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketentuan serupa juga dinyatakan terhadap Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Permohonan tersebut diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, sebelumnya menilai keberadaan Pasal 240 dapat menempatkan warga dalam posisi rentan ketika menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Para pemohon mempersoalkan penggunaan istilah “menghina” yang dinilai tidak memiliki ukuran objektif dan tegas.
Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menyulitkan masyarakat membedakan kritik, kajian akademik, ekspresi politik, satire, dengan tindakan yang benar-benar masuk kategori penghinaan.
Dengan putusan ini, MK sekaligus memberikan penegasan mengenai pentingnya ruang bagi masyarakat untuk melakukan kritik dan pengawasan terhadap pemerintah serta lembaga negara dalam kehidupan demokrasi. (*)




