DPRD GorontaloGorontalo

Ketua Komisi II Minta APH Tertibkan Tambang Ilegal di Popayato

×

Ketua Komisi II Minta APH Tertibkan Tambang Ilegal di Popayato

Sebarkan artikel ini
Mikson Yapanto, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Foto: (Istimewa)
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, meminta aparat penegak hukum (APH) segera menertibkan aktivitas tambang ilegal di Popayato.

Permintaan tersebut disampaikan setelah dirinya mendapatkan informasi bahwa hingga saat ini masih banyak aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di Popayato.

Persoalan serupa juga tidak hanya ditemukan di Popayato, tetapi terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pohuwato.

Mikson meminta APH melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal, terutama kegiatan yang menggunakan alat berat seperti ekskavator dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ia mengingatkan dampak aktivitas tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan kondisi tanah, tetapi juga dapat mengancam sumber air masyarakat.

Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali berpotensi membuat air tercemar arsenik maupun logam kimia lainnya, sehingga dapat merusak kesehatan dan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

“Jangan sampai aktivitas tambang menggunakan ekskavator kemudian merusak lingkungan dan membuat air tercemar. Bisa saja ada arsenik atau logam kimia lainnya yang masuk ke sumber air, sehingga masyarakat nantinya kekurangan air bersih,” kata Mikson.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena di bagian hilir Popayato terdapat banyak kawasan persawahan masyarakat.

Jika kualitas dan ketersediaan air terganggu, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh petani serta masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari sumber air tersebut.

“Tambang ilegal harus ditertibkan. Jangan sampai aktivitas di bagian hulu kemudian merusak kondisi air di bagian hilir, sementara di sana banyak persawahan masyarakat,” ujarnya.

Mikson mengatakan aktivitas masyarakat yang hanya melakukan pendulangan secara sederhana dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan masih dapat dipertimbangkan.

Namun, penggunaan alat berat seperti ekskavator yang mengubah kondisi lahan dan berpotensi mengganggu sumber air harus menjadi perhatian.

“Kalau hanya mencari, mendulang biasa dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, itu bisa dipertimbangkan.

Tapi kalau sudah menggunakan ekskavator dan merusak lingkungan, itu harus ditertibkan,” tegasnya.

Ia juga meminta APH tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan. Seluruh tambang ilegal di Pohuwato harus ditertibkan tanpa membedakan lokasi maupun pihak yang menjalankannya.

“APH jangan pandang bulu. Kalau ilegal, tertibkan semua. Jangan ada yang dibiarkan karena kepentingan tertentu,” kata Mikson.

Popayato menjadi perhatian khusus bagi Mikson karena merupakan tanah kelahirannya.

Ia berharap langkah penertiban segera dilakukan sebelum dampak terhadap lingkungan dan sumber air semakin luas.

Mikson mendorong pemerintah daerah bersama APH memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di seluruh Pohuwato, termasuk kegiatan yang menggunakan ekskavator.

Perlindungan terhadap sumber air dan kebutuhan masyarakat atas air bersih harus menjadi bagian penting dalam penanganan tambang ilegal. (*)