DPRD Gorontalo

Komisi II DPRD Gorontalo Usulkan Tim Terpadu Pajak Daerah

×

Komisi II DPRD Gorontalo Usulkan Tim Terpadu Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Gorontalo Rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (21/7/2026), Foto: (bicaraa.com)
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM– Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mengusulkan pembentukan tim terpadu taat pajak sebagai langkah memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (21/7/2026).

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi II menilai masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum tergarap maksimal, khususnya dari kendaraan berpelat luar daerah dan sektor alat berat yang beroperasi di Provinsi Gorontalo.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Suyuti, mengungkapkan masih banyak kendaraan berpelat luar daerah, termasuk dump truck, yang beroperasi di Gorontalo tetapi belum memenuhi kewajiban membayar pajak.

Ia meminta pemerintah daerah segera membentuk tim terpadu agar pengawasan dan penagihan pajak dapat dilakukan secara maksimal. Tim tersebut juga diharapkan mampu memastikan tidak ada pihak yang memberikan perlindungan kepada wajib pajak yang tidak patuh.

“Kalau boleh, kita usulkan tim terpadu agar bisa maksimal. Banyak mobil berpelat luar daerah, terutama dump truck, yang belum membayar pajak. Jangan sampai ada bekingan,” kata Suyuti.

Usulan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus. Ia menjelaskan tim terpadu nantinya dapat difokuskan untuk menemukan berbagai anomali perpajakan, termasuk mendata dan menindak wajib pajak yang masih menunggak.

Hamzah mengusulkan agar tim tersebut melibatkan Kepolisian Daerah Gorontalo bersama instansi terkait sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Hamzah mengangkat potensi penerimaan dari pajak alat berat yang dinilai masih dapat ditingkatkan.

Ia mencontohkan Provinsi Kalimantan Timur yang telah menerapkan sistem digitalisasi administrasi perpajakan sehingga seluruh data objek pajak dapat dipantau secara rinci berdasarkan kabupaten maupun daerah operasional.

“Di Kalimantan Timur pembukuan pajaknya sudah terdigitalisasi. Potensi pajak bisa diketahui sampai di masing-masing kabupaten. Ini bisa menjadi contoh bagi Gorontalo,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menyampaikan pembentukan tim terpadu menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap wajib pajak.

Ia menilai keberhasilan daerah lain dalam meningkatkan pendapatan tidak lepas dari keterlibatan berbagai pihak dalam satu sistem pengawasan.

Limonu mencontohkan Kalimantan Timur yang melibatkan pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, pemerintah kabupaten dan kota, hingga unsur masyarakat dalam tim terpadu.

Dengan pola tersebut, ruang bagi wajib pajak yang tidak patuh untuk menghindari kewajibannya menjadi lebih sempit.

“Kalau hanya satu instansi yang bergerak, wajib pajak yang nakal bisa saja melakukan lobi. Kalau semua pihak bergabung dalam tim terpadu, pengawasan akan lebih kuat karena saling mengawasi,” ujar Limonu.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Daniel Ibrahim, menyatakan pihaknya menyambut baik usulan pembentukan tim terpadu karena dinilai dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta instansi terkait, Bapenda juga akan menyiapkan program apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

“Kami juga akan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Salah satu bentuk apresiasi yang sedang kami siapkan adalah hadiah emas Antam bagi wajib pajak yang disiplin memenuhi kewajibannya. Harapannya, ini bisa menjadi motivasi agar semakin banyak masyarakat yang patuh membayar pajak,” kata Daniel Ibrahim.

Ia menambahkan, Bapenda juga terus melakukan pendataan terhadap perusahaan yang telah mengantongi izin usaha namun belum beroperasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat terdata dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Gorontalo. (*)