DPRD Gorontalo

DPRD Gorontalo Temui Komisi IX DPR RI, Bahas Perlindungan Pekerja

×

DPRD Gorontalo Temui Komisi IX DPR RI, Bahas Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

JAKARTA, BICARAA.COM – DPRD Provinsi Gorontalo menemui Komisi IX DPR RI untuk membahas perlindungan ketenagakerjaan dan penguatan pelayanan kesehatan di daerah.

Pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Kamis (8/10/2026), turut membahas peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ainun Habibie dari tipe C menjadi tipe B.

Rombongan DPRD Provinsi Gorontalo dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa, bersama Ketua Komisi IV Moh. Iqbal Al-Idrus serta anggota Komisi IV Moh. Ghalieb Lahidjun, Djoni Dalanggo, dan dr. Sri Darsianti Tuna.

Turut hadir anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sadiki dan Ekwan Ahmad. Rombongan diterima langsung Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, yang membidangi urusan kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas substansi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan pemerintah bersama DPR RI, termasuk sejumlah persoalan yang berdampak langsung terhadap pekerja di daerah.

Obon menjelaskan sejumlah isu penting, di antaranya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, jaminan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pembatasan praktik alih daya atau outsourcing.

Perkembangan ekonomi digital juga menjadi perhatian. Munculnya berbagai jenis pekerjaan baru, seperti pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja sektor informal, dinilai membutuhkan kepastian hukum serta perlindungan yang memadai.

Perlindungan tersebut mencakup kepastian hak pekerja, jaminan sosial, dan hubungan kerja yang adil. Perubahan pola kerja di era digital diharapkan tidak mengabaikan kesejahteraan dan hak-hak tenaga kerja.

Selain ketenagakerjaan, DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan aspirasi terkait peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya pengembangan RSUD dr. Ainun Habibie sebagai rumah sakit milik pemerintah provinsi.

Komisi IV mendorong peningkatan status rumah sakit tersebut dari tipe C menjadi tipe B. Upaya ini dinilai membutuhkan dukungan menyeluruh, mulai dari pemenuhan tenaga kesehatan, penguatan fasilitas medis, hingga peningkatan sarana dan prasarana.

Peningkatan status rumah sakit diharapkan dapat memperluas kemampuan pelayanan rujukan, sehingga masyarakat Gorontalo memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang lebih lengkap tanpa harus bergantung pada rumah sakit di luar daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Obon Tabroni menyatakan akan mengagendakan kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo dalam waktu dekat. Kunjungan itu diharapkan menjadi kesempatan bagi Komisi IX DPR RI untuk melihat langsung kondisi ketenagakerjaan dan pelayanan kesehatan, termasuk kebutuhan pengembangan RSUD dr. Ainun Habibie.

Rencana kunjungan tersebut disambut baik DPRD Provinsi Gorontalo. Koordinasi dengan DPR RI dinilai penting untuk memastikan persoalan daerah memperoleh perhatian di tingkat pusat.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Iqbal Al-Idrus, berharap komunikasi lintas lembaga dapat berlanjut pada langkah konkret, baik melalui dukungan kebijakan, penganggaran, maupun intervensi pemerintah pusat.

Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan tidak berhenti pada forum pertemuan, tetapi dapat ditindaklanjuti untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Gorontalo. (*)