Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA. COM— Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa bertemu dengan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, untuk membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan di kompleks DPR/MPR RI.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu penting dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, hingga pemagangan.
Ridwan mengatakan, pembahasan juga mencakup perbandingan antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ketentuan yang berlaku dalam rezim Omnibus Law serta sejumlah substansi yang tengah dibahas dalam rancangan undang-undang tersebut.
Selain persoalan hubungan kerja dan pengupahan, isu mengenai jam kerja turut menjadi perhatian. Salah satu usulan yang muncul dari kalangan pengusaha adalah penyesuaian jam kerja menjadi 45 jam per minggu.
Pembahasan juga mencakup penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan, pekerja rentan, serta penyandang disabilitas.
Ridwan dan Obon memiliki latar belakang yang sama sebagai aktivis buruh. Sekitar 15 tahun lalu, keduanya aktif dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), terlibat dalam konsolidasi gerakan buruh serta berbagai diskusi mengenai persoalan ketenagakerjaan.
Kini, keduanya berada dalam ruang pengabdian yang berbeda. Obon menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI, sementara Ridwan merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Pertemuan itu diawali dengan salat Jumat bersama di Masjid Baiturrahman, kompleks DPR/MPR RI, kemudian dilanjutkan dengan makan siang dan diskusi mengenai perkembangan isu ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, Obon menjelaskan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Pengalaman panjangnya sebagai aktivis buruh menjadi bagian dari perspektif yang dibawa dalam pembahasan regulasi di parlemen.
Ridwan menilai pembentukan regulasi ketenagakerjaan harus mampu mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha. Kedua pihak memiliki kepentingan yang tidak selalu sama sehingga membutuhkan peran negara untuk menciptakan aturan yang memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi pekerja.
“Mempertemukan kepentingan buruh dan pengusaha bukanlah perkara sederhana. Keduanya memiliki kepentingan yang sering kali berbeda,” kata Ridwan dalam refleksinya.
Ia menilai peran legislatif menjadi penting untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan investasi, tetapi juga hak serta kesejahteraan pekerja.
Menurut Ridwan, pengalaman Obon sebagai aktivis buruh memberikan dimensi tersendiri dalam proses legislasi. Persoalan yang sebelumnya dihadapi langsung di lapangan kini dibawa ke ruang parlemen melalui proses legislasi dan pengawasan.
Ridwan juga mengapresiasi sikap Obon yang tetap bersahaja dalam pertemuan tersebut. Diskusi mengenai berbagai persoalan ketenagakerjaan berlangsung tanpa sekat protokoler dan membahas isu-isu yang kompleks dengan bahasa yang sederhana.
Bagi Ridwan, perpindahan posisi dari aktivis menjadi legislator tidak seharusnya menghilangkan nilai egaliter serta kepekaan terhadap persoalan masyarakat.
Ia berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang adil, partisipatif, serta mampu menjawab kebutuhan pekerja Indonesia.
“Esensi perjuangan bukan terletak pada ruang tempat kita berada, melainkan pada sejauh mana amanah dan cita-cita keadilan dapat diwujudkan,” ujar Ridwan. (*)










