GorontaloSuara Lokal

Fadel Ingatkan Perusahaan Hormati Hak Pekerja Membentuk Serikat

×

Fadel Ingatkan Perusahaan Hormati Hak Pekerja Membentuk Serikat

Sebarkan artikel ini
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

POHUWATO, BICARAA.COM – Wakil Ketua Front Pemuda Progresif Pohuwato, Fadel Immawan Hamzah, menegaskan pekerja memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja tanpa harus meminta izin kepada perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Fadel menyikapi masih adanya persoalan ketenagakerjaan yang dapat menempatkan pekerja pada posisi rentan, mulai dari persoalan pemutusan hubungan kerja, pembayaran upah, hingga kepesertaan jaminan sosial.

Fadel mengatakan, keberadaan serikat pekerja menjadi salah satu instrumen bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak secara kolektif.

“Yang harus dipahami oleh semua pihak, terutama pekerja dan pengusaha, membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja adalah hak, bukan izin yang harus diminta dari perusahaan,” kata Fadel.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan setiap pekerja atau buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh. Undang-undang tersebut juga mengatur pembentukan serikat berdasarkan kehendak bebas pekerja tanpa tekanan atau campur tangan pihak lain.

Selain memberikan hak untuk berserikat, UU Nomor 21 Tahun 2000 juga memberikan perlindungan terhadap pekerja dalam menjalankan hak berorganisasi.

Pasal 28 mengatur larangan menghalang-halangi atau memaksa pekerja atau buruh untuk membentuk, menjadi pengurus atau anggota, maupun menjalankan kegiatan serikat pekerja.

Ketentuan tersebut juga disertai sanksi. Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 mengatur bahwa pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Fadel mengatakan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan berserikat merupakan bagian dari hak pekerja yang telah memiliki dasar hukum.

“Jadi jangan sampai pekerja merasa bahwa untuk membentuk serikat harus meminta persetujuan perusahaan. Yang diatur adalah hak pekerja untuk berserikat dan kewajiban semua pihak menghormati ketentuan tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan persoalan hubungan kerja dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut tetap menjadi salah satu dasar hukum utama dalam pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia dengan sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan.

Menurut Fadel, hubungan kerja tidak hanya menyangkut kewajiban pekerja untuk menjalankan pekerjaan dan kewajiban perusahaan membayar upah.

Ada pula aspek perlindungan, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta mekanisme penyelesaian ketika terjadi perselisihan.

Ia mencontohkan persoalan pembayaran upah. Jika pekerja menerima upah yang tidak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial yang tersedia.

“Ketika ada persoalan upah, pekerja harus memiliki ruang untuk meminta kejelasan. Ketika ada PHK, pekerja juga harus mengetahui hak dan mekanisme yang harus ditempuh. Karena itu, keberadaan serikat penting sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan pekerja,” katanya.

Fadel juga menyoroti persoalan jaminan sosial pekerja. Ia mengatakan perusahaan memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 15 mengatur pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

Pemberi kerja juga diwajibkan memberikan data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Karena itu, Fadel meminta pekerja tidak hanya mengetahui besaran potongan iuran dari upah, tetapi juga memastikan status kepesertaan dan pembayaran iuran sesuai ketentuan.

“Kalau ada potongan untuk jaminan sosial, pekerja berhak mengetahui status kepesertaannya. Jangan sampai pekerja sudah mendapatkan potongan, tetapi ketika membutuhkan pelayanan atau perlindungan justru muncul persoalan administrasi. Hal seperti ini harus bisa diklarifikasi,” ujarnya.

Ia menilai serikat pekerja dapat berperan dalam membantu pekerja memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, termasuk ketika terjadi perselisihan dengan perusahaan.

Fadel kemudian merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Penyelesaian pada tahap awal dilakukan melalui perundingan bipartit. Jika tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan untuk menempuh mekanisme lanjutan seperti mediasi atau konsiliasi sesuai jenis perselisihannya.

“Artinya, ketika terjadi perselisihan, ada mekanisme hukum yang harus ditempuh. Tidak semua persoalan harus berakhir dengan konflik terbuka. Perundingan dan penyelesaian sesuai prosedur harus menjadi jalan utama,” kata Fadel.

Ia menilai perusahaan juga tidak perlu memandang keberadaan serikat pekerja sebagai ancaman terhadap kegiatan usaha.

Serikat pekerja dapat menjadi mitra dalam membangun komunikasi antara pekerja dan manajemen.

“Serikat pekerja tidak harus diposisikan sebagai musuh perusahaan. Kalau hubungan antara pekerja dan perusahaan dibangun dengan komunikasi yang baik, serikat justru dapat menjadi bagian dari penyelesaian masalah di tempat kerja,” ujarnya.

Fadel mengatakan hubungan industrial yang sehat membutuhkan keseimbangan antara keberlangsungan perusahaan dan perlindungan hak pekerja.

Perusahaan tetap memiliki kewenangan dalam mengelola kegiatan usaha, tetapi pelaksanaannya harus berjalan dalam koridor hukum ketenagakerjaan.

Ia juga mengingatkan pekerja agar memahami bahwa kebebasan berserikat harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Serikat pekerja, kata dia, memiliki fungsi memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kita ingin pekerja memahami haknya, tetapi pada saat yang sama juga memahami kewajibannya. Serikat pekerja harus menjadi wadah yang menjalankan organisasi secara bertanggung jawab dan menggunakan mekanisme hukum dalam memperjuangkan kepentingan anggota,” katanya.

Fadel meminta pimpinan perusahaan menghormati hak pekerja untuk berorganisasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

“Kepada pimpinan perusahaan, hormati hak pekerja. Tenaga kerja bukan hanya bagian dari proses produksi, tetapi juga manusia yang memiliki hak dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak pekerja di Pohuwato untuk tidak takut mengetahui dan menggunakan hak-hak ketenagakerjaan yang telah diatur negara.

“Jangan takut untuk berkumpul, berdiskusi dan membentuk serikat. Hak itu sudah memiliki dasar hukum. Yang penting dijalankan secara tertib, bertanggung jawab dan sesuai aturan,” tutupnya. (*)