Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Gorontalo

Tidak sampai 10 jam, Polres Gorontalo Kota Amankan 11 Orang Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Eks Terminal Andalas

×

Tidak sampai 10 jam, Polres Gorontalo Kota Amankan 11 Orang Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Eks Terminal Andalas

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

BICARAA.COM, GORONTALO-Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota di bawah pimpinan langsung Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, melakukan tindakan cepat dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari olah TKP Polres Gorontalo Kota mengamankan sebelas individu yang ditemukan berada di lokasi saat terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban RH (32).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, mengungkapkan bahwa seluruh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) telah memberikan dukungan penuh kepada Polsek Kota Utara untuk mengungkap pelaku penganiayaan yang terjadi pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Olehnya, Leonardo menjelaskan, bahwa kurang dari sepuluh jam setelah kejadian, pihaknya berhasil mengamankan sebelas orang yang berada di lokasi kejadian, yakni RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), dan AA (44).

“Kami langsung membagi dua tim untuk mengamankan sebelas orang yang berada di lokasi kejadian guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Leonardo menyampaikan bahwa selain mengamankan sebelas orang tersebut, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota juga berhasil menyita lima bilah pisau badik serta dua unit mobil.

Saat ini, penyidik dari Sat Reskrim dan Polsek Kota Utara tengah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan secara intensif untuk mengidentifikasi pelaku penganiayaan dengan senjata tajam tersebut.

Sebelumnya, Penganiayaan dengan senjata tajam kembali mengguncang kompleks eks Terminal Andalas di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 01.19 WITA dini hari.

Serangan dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dan mengakibatkan korban, RH (32 tahun), mengalami luka serius.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi-saksi dan korban RH, penganiayaan terjadi ketika korban sedang duduk di depan sebuah gym bersama dengan rekan-rekannya.

Saat itu, sebuah mobil Avanza dan Pajero warna hitam tiba-tiba datang, dan beberapa orang turun dari mobil tersebut untuk menyerang korban dan teman-temannya.(*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2