Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM — Koperasi Cahaya Sinar Dengilo menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (21/09/2026), untuk mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi koperasi dalam menjalankan usaha pertambangan rakyat.
Muslim, mewakili anggota Koperasi Cahaya Sinar Dengilo, berharap ruang yang telah diberikan DPRD dapat dilanjutkan dengan pembahasan yang lebih lengkap.
Terutama untuk mengurai sejumlah kewajiban dan persoalan teknis yang masih menjadi kendala setelah koperasi memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami berharap hasil pertemuan kemarin tidak berhenti sampai di sini. Masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas bersama instansi terkait agar apa yang menjadi persoalan koperasi bisa mendapatkan jalan keluar,” ujar Muslim.
Salah satu tindak lanjut yang telah dilakukan koperasi adalah menyiapkan rincian seluruh keluhan serta data mengenai beban pajak yang diminta Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa.
Data tersebut secara khusus memuat berbagai beban pajak atau pungutan yang ditanggung koperasi di luar pajak 7 persen.
Dokumen itu disiapkan untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai keseluruhan kewajiban yang muncul dalam kegiatan usaha koperasi.
Muslim mengatakan data tersebut sudah disiapkan dan dapat digunakan sebagai bahan dalam pembahasan berikutnya.
Koperasi berharap dapat membantu DPRD dan pemerintah melihat persoalan berdasarkan data yang lebih lengkap.
“Rinciannya sudah kami siapkan sesuai yang diminta dalam rapat. Jadi nanti bisa dilihat satu per satu, mana yang masuk pajak 7 persen dan mana saja beban lainnya yang harus kami tanggung,” katanya.
OPD Teknis Diminta Hadir
Koperasi juga meminta agar rapat lanjutan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan rakyat.
Dalam RDP sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum sempat hadir.
Muslim menilai kehadiran kedua OPD tersebut penting karena persoalan yang dihadapi koperasi tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan dan teknis pertambangan.
“Kalau semua pihak yang berkaitan bisa hadir, kami bisa menyampaikan langsung persoalan yang kami hadapi dan data yang sudah disiapkan. Itu yang kami harapkan dalam pertemuan berikutnya,” ucap Muslim.
Selain persoalan pajak, Koperasi Cahaya Sinar Dengilo sebelumnya menyampaikan besarnya biaya yang telah dikeluarkan untuk mempersiapkan kegiatan pertambangan legal.
Muslim menyebut biaya pembangunan konstruksi yang telah dikeluarkan koperasi hampir mencapai Rp400 juta.
Pengeluaran tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konstruksi dan sarana pendukung kegiatan usaha.
“Untuk pembuatan konstruksi kami sudah menghabiskan dana hampir Rp400 juta. Kami menyayangkan ketika sudah memilih jalur legal, tetapi untuk mendapatkan akses dan menjalankan kegiatan usaha justru masih sulit,” katanya.
Koperasi juga mempersoalkan proses panjang dalam memperoleh IPR.
Berbagai tahapan yang harus dilalui membutuhkan waktu cukup lama sehingga pihaknya berharap adanya kepastian dalam pelaksanaan kegiatan setelah izin diperoleh.
Persoalan penggunaan alat berat turut masuk dalam pembahasan.
Koperasi mempertanyakan pembatasan penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan yang telah memiliki legalitas.
Muslim mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ia juga meminta adanya perlakuan yang jelas bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin.
“Yang kami inginkan sebenarnya kepastian dalam menjalankan usaha. Kalau sudah melalui proses perizinan dan memenuhi kewajiban, tentu kami berharap kegiatan di lapangan juga diberikan ruang sesuai aturan,” jelasnya.
Ridwan Minta Persoalan Dibuka Secara Rinci
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa sebelumnya meminta koperasi menyusun seluruh persoalan secara tertulis, termasuk rincian beban pajak di luar pajak 7 persen.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti koperasi dengan menyiapkan data yang akan dibawa dalam pembahasan selanjutnya.
Ridwan juga menyampaikan pentingnya memastikan pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan melalui jalur legal tidak menghadapi hambatan yang tidak perlu.
“Jangan sampai yang legal susah untuk dimudahkan, padahal mereka memberikan kontribusi pajak. Sementara yang ilegal tanpa ada kesusahan,” kata Ridwan.
Pembahasan lanjutan diharapkan dapat mempertemukan koperasi dengan OPD teknis sehingga seluruh data dan persoalan dapat dibahas secara bersama.
Dengan data keluhan dan rincian beban pajak yang telah disiapkan, koperasi berharap pertemuan berikutnya dapat memberikan kejelasan terhadap kewajiban yang harus dipenuhi serta mekanisme menjalankan kegiatan pertambangan rakyat sesuai ketentuan.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya akan melanjutkan pembahasan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk DLHK dan ESDM yang belum hadir dalam RDP sebelumnya. (*)










