DPRD GorontaloGorontalo

Antrean BBM Subsidi Berulang, Mikson Yapanto Desak Pertamina Bertindak

×

Antrean BBM Subsidi Berulang, Mikson Yapanto Desak Pertamina Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Gorontalo, Mikson Yapanto Saat Diwawancarai, Gambar: (bicaraa.com)
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyayangkan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang masih terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Gorontalo.

Antrean kendaraan yang memanjang hingga puluhan meter dinilai membutuhkan penanganan serius agar masyarakat tidak terus menghadapi kesulitan saat membeli BBM.

Mikson mengatakan, keluhan masyarakat mengenai antrean BBM subsidi masih terus bermunculan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah konkret dari pihak terkait untuk mengatasi persoalan yang berulang di lapangan.

“Antrean BBM subsidi ini terus berulang dan masyarakat masih mengeluhkan kondisi yang sama. Kami menyayangkan persoalan ini belum juga terselesaikan, padahal berbagai upaya sudah dilakukan,” ujar Mikson.

Penanganan antrean tidak cukup hanya melalui koordinasi dan pertemuan. Pengawasan langsung terhadap penyaluran BBM bersubsidi juga perlu diperkuat, terutama untuk memastikan bahan bakar yang disalurkan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Ia meminta PT Pertamina Patra Niaga melalui unit operasional Fuel Gorontalo mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Mikson adalah dugaan penyalahgunaan kendaraan dan barcode untuk melakukan pengisian BBM secara berulang, bahkan dalam jumlah besar.

Praktik semacam itu, apabila terbukti terjadi, berpotensi memperpanjang antrean dan mengurangi kesempatan masyarakat lain mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya.

“Pengawasan barcode harus diperketat. Kalau ada kendaraan yang menggunakan barcode secara berulang untuk mendapatkan BBM dalam jumlah besar dan terbukti melanggar ketentuan, harus ada tindakan tegas,” katanya.

Mikson juga mendesak agar setiap temuan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM ditindaklanjuti secara serius.

Apabila ditemukan karyawan SPBU yang terbukti melakukan penimbunan atau terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, ia meminta pihak terkait mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan juga harus menyasar SPBU yang terbukti menerima, memfasilitasi, atau terlibat dalam praktik tersebut.

“Jangan hanya masyarakat yang diminta mengikuti aturan. Kalau ada karyawan yang terbukti melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM, tindak tegas. SPBU yang terbukti menerima atau terlibat juga harus ditindak sesuai aturan,” tegas Mikson.

Baginya, penanganan tidak boleh hanya berhenti pada individu yang melakukan pelanggaran.

Pengelola SPBU juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat atau membiarkan praktik penyalahgunaan BBM berlangsung di tempat usahanya.

Komisi II Sudah Berulang Kali Menindaklanjuti

Mikson menjelaskan, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo telah beberapa kali mendatangi pihak terkait, melakukan diskusi, serta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusi atas persoalan antrean BBM bersubsidi.

Komisi II juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum cukup untuk menghilangkan persoalan antrean yang masih dikeluhkan masyarakat.

“Komisi II sudah beberapa kali turun, berdiskusi, dan menggelar RDP. Kami juga sudah mendatangi BPH Migas. Tetapi, keluhan antrean ini masih terus muncul. Karena itu, perlu ada langkah nyata, bukan hanya pembahasan,” ungkapnya.

Karena itu, Mikson mendorong agar hasil pertemuan dan koordinasi tidak berhenti pada pembahasan, tetapi ditindaklanjuti dengan pengawasan yang lebih efektif di setiap SPBU.

Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi, pengawasan transaksi melalui barcode, serta pola pengisian kendaraan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, koordinasi antara PT Pertamina Patra Niaga melalui unit operasional Fuel Gorontalo, BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat terkait perlu diperkuat agar setiap persoalan yang ditemukan dapat segera ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

Mikson berharap langkah penertiban dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam mengurangi antrean panjang dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“BBM subsidi harus tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkannya karena ada pihak yang menyalahgunakan penyaluran. Kami berharap persoalan ini segera ditangani secara serius,” tutupnya. (*)