DPRD GorontaloGorontalo

DPRD Gorontalo Setujui Perubahan APBD 2026, PAD Naik Rp10 Miliar

×

DPRD Gorontalo Setujui Perubahan APBD 2026, PAD Naik Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail bersama Ketua DPRD, Thomas Mopili menandatangani RANPERDA ABPD Tahun 2026, Gambar: (Hengki/Humas Deprov)
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Mopili, dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Pembahasan diawali dengan penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS pada 27 Juli 2026.

Selanjutnya, pembahasan dilakukan melalui rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), komisi bersama Banggar, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pembahasan bersama TAPD dan pimpinan OPD.

Hasil pembahasan menunjukkan pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 meningkat sekitar Rp13 miliar. Pendapatan yang sebelumnya ditetapkan Rp1,537 triliun menjadi Rp1,550 triliun.

Kenaikan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah sekitar Rp10 miliar, dari Rp440,637 miliar menjadi Rp450,637 miliar.

Sementara pendapatan transfer tetap berada pada angka Rp1,096 triliun.

Di sisi belanja, terjadi peningkatan sekitar Rp157,269 miliar, dari sebelumnya Rp1,621 triliun menjadi Rp1,778 triliun.

Kenaikan tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat sekitar Rp149,269 miliar menjadi Rp249,750 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan bertambah Rp5 miliar menjadi Rp21,935 miliar. Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp227,815 miliar.

Banggar juga memberikan perhatian terhadap peningkatan PAD, terutama yang bersumber dari pajak daerah.

DPRD berharap kenaikan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi TAPD dan Badan Pendapatan Daerah dalam menyusun proyeksi PAD Tahun Anggaran 2027 secara lebih realistis berdasarkan potensi yang tersedia.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas seluruh proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Ia menegaskan pembahasan Perubahan APBD 2026 telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pendapat akhirnya, Gusnar juga menyoroti potensi PAD Gorontalo yang masih cukup besar untuk dikembangkan.

Menurutnya, kenaikan PAD sekitar Rp10 miliar dalam APBD Perubahan 2026 merupakan proyeksi yang disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan potensi yang ada.

“PAD ini sebetulnya punya potensi yang cukup menjanjikan bagi kita semua,” ujar Gusnar.

Ia mengatakan pemerintah daerah masih perlu melakukan langkah lebih intensif untuk menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan.

Salah satu potensi yang turut disoroti adalah sektor pertambangan, khususnya penerimaan dari iuran pertambangan rakyat.

Gusnar mendorong eksekutif dan legislatif mempercepat penerbitan dasar hukum terkait iuran pertambangan rakyat yang saat ini dinantikan para pemangku kepentingan.

Dijelaskannya sektor tersebut dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung peningkatan PAD pada 2027.

Selain pendapatan, Gubernur meminta jajaran eksekutif memperhatikan pelaksanaan program dan kegiatan, terutama yang melibatkan pihak ketiga atau stakeholder eksternal.

Pengawasan terhadap rentang waktu pelaksanaan dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan dan anggaran yang telah disepakati dapat direalisasikan secara optimal.

Terkait pertambangan rakyat, ia menyebut masih terdapat aspek regulasi dan dokumen pendukung yang perlu dipercepat.

Pemerintah daerah, kata dia, akan mendorong percepatan agar kegiatan tersebut dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Solusi yang kita tempuh adalah percepatan agar ini benar-benar bisa kita laksanakan,” tuturnya.

Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo selanjutnya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Rangkaian paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama, serta penandatanganan dokumen oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Gorontalo. (*)