Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM— Peternak mandiri di Gorontalo kehilangan kesempatan memperoleh alokasi cadangan pangan jagung dari pemerintah pusat karena tidak adanya usulan permintaan dari daerah pada tahun sebelumnya.
Persoalan tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto mengatakan, hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian menunjukkan tidak adanya usulan dari Gorontalo pada tahun sebelumnya menjadi salah satu penyebab peternak mandiri tidak memperoleh alokasi jagung.
“Itulah sebabnya mengapa Gorontalo tidak dapat, karena tidak ada usulan permintaan tahun lalu. Gorontalo baru tahun ini memasukkan usulan,” kata Mikson.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan peternak mandiri Gorontalo belum terakomodir dalam alokasi cadangan pangan jagung yang disiapkan pemerintah pusat.
Mikson menjelaskan, pengusulan calon penerima program harus dilakukan secara berjenjang.
Pemerintah kabupaten dan kota terlebih dahulu menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi, kemudian usulan tersebut diteruskan ke pemerintah pusat.
“Harus ada usulan dari kabupaten dan kota melalui provinsi Gorontalo. Kemudian provinsi yang melanjutkan usulan tersebut,” ujarnya.
Selain persoalan tidak adanya usulan tahun sebelumnya, keterlambatan Dinas Peternakan dalam memasukkan usulan calon penerima juga menjadi bagian dari persoalan yang ditemukan dalam koordinasi tersebut.
“Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Pertanian, ternyata Gorontalo belum diakomodir karena Dinas Peternakan terlambat memasukkan usulan calon penerima cadangan pangan jagung untuk peternak mandiri,” kata Mikson.
Komisi II menilai persoalan tersebut perlu segera diperbaiki agar peternak mandiri tidak kembali kehilangan kesempatan mendapatkan dukungan dari program pemerintah pusat.
Mikson juga menegaskan pentingnya kunjungan langsung ke Kementerian Pertanian untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai posisi Gorontalo dalam program tersebut.
“Kalau kami tidak datang ke sini, tidak diketahui bahwa Gorontalo belum diakomodir,” tegasnya.
Komisi II mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi antara kabupaten, kota dan provinsi dalam proses pengusulan calon penerima.
Setiap kebutuhan program juga perlu disampaikan lebih awal agar tidak kembali terkendala persoalan administrasi.
DPRD berharap usulan yang telah disampaikan Gorontalo tahun ini dapat menjadi dasar untuk membuka peluang peternak mandiri memperoleh alokasi cadangan pangan jagung pada periode berikutnya.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian Komisi II agar dukungan pemerintah pusat terhadap sektor peternakan di Gorontalo dapat tersalurkan sesuai kebutuhan peternak di daerah. (*)










