Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM– Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan aplikasi JDIH PERSADA harus menjadi bagian dari transformasi tata kelola kelembagaan, bukan sekadar inovasi digital yang berhenti pada seremoni peluncuran.
JDIH PERSADA atau Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Persidangan dan Perundang-undangan merupakan inovasi Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo untuk memperkuat pengelolaan dokumentasi hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi kelembagaan.
Ridwan menyampaikan, dokumentasi dan informasi hukum memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPRD, mulai dari pembentukan peraturan daerah, penganggaran, pengawasan hingga penyelenggaraan persidangan.
“JDIH bukan semata-mata kebutuhan teknologi informasi, tetapi merupakan bagian dari kebutuhan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kehadiran JDIH PERSADA merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo setelah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo pada 11 Agustus 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menemukan belum tersedianya aplikasi atau platform JDIH tersendiri di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Kondisi itu kemudian mendorong lahirnya rekomendasi agar sekretariat segera membangun sistem dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi.
Ridwan menilai, peluncuran aplikasi tersebut membuktikan bahwa fungsi pengawasan DPRD dapat mendorong perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan, tidak hanya menghasilkan catatan dan rekomendasi administratif.
“Ini menjadi contoh bahwa fungsi pengawasan dan rekomendasi DPRD tidak hanya menghasilkan catatan, tetapi juga dapat mendorong lahirnya perubahan dan perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Meski demikian, Ridwan mengingatkan bahwa keberhasilan JDIH PERSADA bergantung pada konsistensi pengelolaan dan pemanfaatannya.
Seluruh dokumen hukum harus diperbarui secara berkala, diverifikasi, serta diklasifikasikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan perlindungan informasi yang dikecualikan.
Ia meminta seluruh jajaran Sekretariat DPRD, terutama unit kerja yang menangani persidangan dan perundang-undangan, memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan aplikasi tersebut.
“Keberhasilan inovasi tidak diukur dari aplikasi yang diluncurkan, tetapi dari sejauh mana aplikasi tersebut dimanfaatkan, dikembangkan, dan memberikan manfaat bagi organisasi maupun masyarakat,” ungkapnya.
Ridwan juga menekankan agar JDIH PERSADA menjadi aset kelembagaan yang berkelanjutan dan tidak bergantung pada individu atau pejabat tertentu.
Menurutnya, inovasi tersebut harus tetap berjalan dan berkembang meskipun terjadi pergantian pimpinan maupun pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD.
Ia turut mengapresiasi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Akristianto Ahmad, beserta tim yang telah menggagas dan mewujudkan inovasi tersebut melalui aksi perubahan dalam Diklat Kepemimpinan Administrator.
Ridwan berharap JDIH PERSADA menjadi bukti bahwa aparatur pemerintah mampu mengidentifikasi persoalan organisasi dan menghadirkan solusi yang memberikan manfaat jangka panjang.
Melalui aplikasi ini, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan semakin profesional dalam mengelola dokumentasi hukum, memperkuat transparansi kelembagaan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi hukum secara bertanggung jawab. (*)










