Nasional

Guru PPPK Bisa Jadi PNS, Begini Skema Seleksi Tahun 2027

×

Guru PPPK Bisa Jadi PNS, Begini Skema Seleksi Tahun 2027

Sebarkan artikel ini
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

BICARAA.COM– Kabar baik datang bagi para guru yang saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah bersama DPR telah mencapai kesepahaman mengenai penataan status kepegawaian guru PPPK, termasuk membuka peluang bagi mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui seleksi pada 2027.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah pemerintah dan DPR membahas sejumlah persoalan terkait tenaga pendidik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Prasetyo mengatakan pemerintah dan DPR telah memiliki kesepahaman untuk menyelesaikan persoalan kesenjangan status tenaga pendidik PPPK. Salah satu langkah yang disiapkan adalah melakukan perubahan status guru PPPK terlebih dahulu sebelum mereka memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman,” kata Prasetyo.

Status Guru PPPK Akan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, guru PPPK nantinya akan mengalami perubahan status dari pegawai yang berada di bawah instansi tempat mereka bekerja menjadi pegawai pemerintah pusat.

Selama ini, pengelolaan guru PPPK masih berkaitan dengan instansi yang mempekerjakan mereka.

Perubahan tersebut nantinya membuat tanggung jawab terkait tata kelola dan penggajian berada di tangan pemerintah pusat.

“Status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penataan tenaga pendidik secara nasional.

Dengan pengelolaan yang lebih terpusat, pemerintah berharap persoalan mengenai status, tata kelola, hingga pembiayaan tenaga pendidik dapat ditangani secara lebih seragam.

Bagi pemerintah daerah, perubahan tersebut juga akan mengurangi beban dalam pengelolaan dan penggajian guru PPPK karena kewenangan tersebut nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

PPPK Paruh Waktu Akan Didorong Menjadi Penuh Waktu

Penataan tidak hanya menyasar guru PPPK penuh waktu. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Rini Widyantini menyebut terdapat 231.246 guru PPPK paruh waktu yang tercatat secara nasional.

Guru PPPK paruh waktu tersebut nantinya akan memperoleh kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, jumlah guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu saat ini mencapai 955.245 orang secara nasional.

Dengan demikian, kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah akan melalui beberapa tahapan.

Guru PPPK paruh waktu terlebih dahulu memiliki kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, guru yang telah berstatus penuh waktu dapat mengikuti seleksi CPNS untuk memperebutkan formasi PNS.

Tidak Otomatis Diangkat Menjadi PNS

Hal yang perlu diperhatikan para guru PPPK adalah perubahan status tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK otomatis menjadi PNS.

Artinya, guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti proses seleksi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.

Mereka baru dapat diangkat sebagai PNS apabila dinyatakan lulus dalam seleksi tersebut.

Dengan mekanisme ini, status PPPK menjadi salah satu jalur yang memberikan kesempatan bagi guru untuk mengikuti proses seleksi PNS.

Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada formasi, persyaratan, serta hasil seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Siapkan Lebih dari 500 Ribu Formasi Guru

Rencana seleksi CPNS 2027 menjadi semakin menarik karena pemerintah berencana membuka lebih dari 500 ribu formasi CPNS guru.

Rini Widyantini mengatakan kebutuhan formasi tersebut berasal dari berbagai instansi pendidikan.

Formasi guru nantinya dibutuhkan untuk berbagai lembaga, mulai dari instansi di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, hingga sejumlah program pendidikan seperti sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, dan sekolah Garuda.

Pemerintah memperkirakan proses pendaftaran seleksi CPNS tersebut dapat dimulai pada awal 2027.

“Pendaftaran di awal 2027,” kata Rini di Kompleks Parlemen, Selasa (18/8/2026).

Namun demikian, jadwal tersebut masih menjadi bagian dari rencana pemerintah. Tahapan seleksi secara resmi akan dilakukan setelah kebutuhan formasi ditetapkan dan diumumkan.

Apa yang Harus Disiapkan Guru PPPK?

Bagi guru PPPK yang ingin memanfaatkan peluang menjadi PNS, hal terpenting adalah mengikuti perkembangan informasi resmi pemerintah.

Guru PPPK penuh waktu perlu memastikan status kepegawaiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara guru PPPK paruh waktu perlu mengikuti proses penataan apabila pemerintah membuka kesempatan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Setelah formasi CPNS diumumkan, guru PPPK yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti pendaftaran dan menjalani seluruh tahapan seleksi.

Karena itu, rencana seleksi CPNS 2027 tidak dapat dipahami sebagai pengangkatan otomatis bagi seluruh guru PPPK.

Kesempatan tersebut merupakan jalur seleksi yang dapat dimanfaatkan oleh guru PPPK yang memenuhi persyaratan.

Jika seluruh rencana tersebut terealisasi, kebijakan ini akan menjadi salah satu perubahan penting dalam penataan tenaga pendidik di Indonesia.

Bagi ratusan ribu guru PPPK, terutama mereka yang selama ini menantikan kepastian mengenai jenjang karier dan status kepegawaian, rencana seleksi CPNS 2027 dapat menjadi peluang baru untuk memperoleh status sebagai PNS.

Pemerintah sendiri masih perlu menyelesaikan berbagai tahapan sebelum kebijakan tersebut diterapkan, termasuk penetapan formasi, aturan teknis, jadwal pendaftaran, serta mekanisme seleksi.

Dengan demikian, para guru PPPK saat ini perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah sambil mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan dibukanya seleksi CPNS pada awal 2027. (*)