DPRD GorontaloGorontalo

Komisi II Minta Daerah Kurangi Ketergantungan pada Dana Transfer Pusat

×

Komisi II Minta Daerah Kurangi Ketergantungan pada Dana Transfer Pusat

Sebarkan artikel ini
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM –Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo meminta pemerintah daerah mulai mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dengan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah semakin terbatasnya ruang keuangan pemerintah.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo bersama Badan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo saat membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Selasa (28/7/2026).

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengatakan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membangun kemandirian fiskal melalui optimalisasi seluruh sumber pendapatan yang dimiliki.

“Sudah saatnya daerah tidak terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Kita harus memperkuat kemampuan daerah dengan memaksimalkan seluruh potensi PAD yang ada. Kalau pendapatan daerah meningkat, maka kemampuan pemerintah membiayai pembangunan juga akan semakin kuat,” ujar Mikson.

Ia menegaskan pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 tidak hanya membahas penyesuaian anggaran, tetapi juga mengevaluasi capaian pendapatan dari seluruh organisasi perangkat daerah.

Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menyusun langkah yang lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan daerah hingga akhir tahun anggaran.

“Kami ingin setiap OPD penghasil pendapatan memiliki target yang jelas dan strategi yang terukur. Potensi yang selama ini belum tergarap harus segera dioptimalkan, sehingga Gorontalo memiliki sumber pembiayaan yang lebih kuat tanpa selalu bergantung pada pemerintah pusat,” tegasnya.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian Komisi II adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hingga pembahasan APBD Perubahan 2026, realisasi PKB baru mencapai sekitar 46 persen dari target.

Capaian tersebut menjadi perhatian DPRD karena masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengatakan pihaknya terus memperkuat berbagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor yang masih memiliki potensi besar.

“Saat ini terdapat sekitar 582 ribu kendaraan bermotor yang terdata di Provinsi Gorontalo. Namun tingkat kepatuhan pembayaran pajaknya masih berada di kisaran 40 persen. Data ini menunjukkan potensi penerimaan daerah masih sangat besar apabila kepatuhan wajib pajak terus meningkat,” kata Danial.

Ia menjelaskan Bapenda telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan, penguatan sosialisasi, hingga program insentif berupa penghargaan bagi wajib pajak yang taat serta penghapusan denda dan skema keringanan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap berbagai program yang disiapkan dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula kontribusi PAD terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo,” tutup Danial.

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sehingga pembangunan tetap berjalan optimal meski dana transfer dari pemerintah pusat terus mengalami penyesuaian. (*)