Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM — Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi membuka pendaftaran calon anggota untuk periode 2026–2029.
Pendaftaran dibuka mulai 15 Oktober hingga 14 November 2025, dan terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki kepedulian serta kompetensi di bidang penyiaran.
Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Timsel di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
Selain itu, pelamar juga bisa mengirimkan dokumen melalui pos tercatat sebelum batas waktu penutupan pendaftaran.
Ketua Timsel menegaskan, proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun, dan seluruh berkas yang sudah diserahkan tidak dapat dikembalikan.
Timsel juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam proses seleksi guna menghadirkan figur-figur baru yang berintegritas dan memahami dunia penyiaran di daerah.
“Ini adalah momentum bagi masyarakat Gorontalo yang peduli terhadap dunia penyiaran untuk terlibat langsung memperkuat lembaga ini. KPID berperan penting dalam menjaga kualitas siaran dan etika media,” ujarnya.
Pendaftar diwajibkan melengkapi dokumen administrasi, di antaranya pasfoto terbaru, fotokopi KTP dan ijazah terakhir, formulir pendaftaran, serta daftar riwayat hidup.
Selain itu, pelamar juga harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, SKCK, surat dukungan masyarakat, serta sejumlah surat pernyataan bermaterai sesuai ketentuan yang ditetapkan Timsel.
Bagi calon petahana, proses seleksi akan mengacu pada Peraturan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024, di mana peserta yang lolos administrasi akan langsung mengikuti tahap uji publik serta uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi Gorontalo.
Adapun syarat umum bagi calon anggota KPID Gorontalo, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual setara.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan tidak tercela.
6. Memiliki kepedulian dan pengalaman dalam bidang penyiaran.
7. Tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
8. Bukan anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah.
9. Nonpartisan.
Informasi lengkap, formulir, serta lampiran pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi Timsel:
🔗 https://drive.google.com/drive/folders/1yslu1Gpx_aMY5HOsSM2H3-nZZURsZllJ