Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Parlemen & Legislatif

Tingkatkan PAD Gorontalo, Mikson Yapanto Genjot Evaluasi BUMD dan Kepatuhan Wajib Pajak 80 Persen

×

Tingkatkan PAD Gorontalo, Mikson Yapanto Genjot Evaluasi BUMD dan Kepatuhan Wajib Pajak 80 Persen

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: Istimewa, Mikson Yapanto Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto.

BICARAA.COM, GORONTALO– Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyoroti rendahnya kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, peran BUMD yang seharusnya maksimal dalam mendukung perekonomian daerah justru tidak berjalan dengan baik. Bahkan, beberapa BUMD di Gorontalo terlibat dalam utang kepada pihak ketiga, yang semakin memberatkan keuangan daerah.

“BUMD seharusnya memberikan kontribusi yang lebih besar untuk daerah. Namun kenyataannya, banyak yang tidak berkontribusi sama sekali dan malah terjerat utang. Ini sangat merugikan daerah,” ujar Mikson.

Ia juga mengungkapkan, akibat rendahnya kontribusi BUMD, PAD Provinsi Gorontalo terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Bahkan, untuk tahun 2024, PAD Gorontalo tidak mengalami kenaikan.

Mikson menegaskan evaluasi terhadap BUMD akan segera dilakukan dan jika diperlukan, pembenahan atau pencabutan terhadap beberapa BUMD yang tidak berkontribusi.

“Kami akan kaji lagi peran BUMD ini. Jika perlu, kami akan rekomendasikan perbaikan atau bahkan pencabutan beberapa BUMD yang tidak memberikan kontribusi positif bagi daerah,” tegas Mikson.

Selain BUMD, Mikson juga menyoroti masalah lain yang turut mempengaruhi pencapaian PAD, yaitu rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Gorontalo.

Menurutnya, hanya sekitar 40% masyarakat Gorontalo yang memenuhi kewajiban pajak, yang berimbas pada kekurangan dana daerah.

“Kewajiban pajak itu penting, agar uang yang beredar di daerah dapat seimbang. Saya harap ini menjadi perhatian kita semua,” ujar Mikson.

Ia juga menekankan jika tingkat kepatuhan pajak dapat mencapai 80%, maka dampaknya akan sangat signifikan terhadap pendapatan daerah, yang pada gilirannya dapat memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk meningkatkan pendapatan daerah, kita harus fokus pada peningkatan kepatuhan pajak terlebih dahulu. Jika kepatuhan pajak bisa naik hingga 80%, itu akan memberikan dampak besar bagi pendapatan daerah kita,” tambahnya.

Mikson juga menjelaskan, peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Pendapatan daerah itu dari pajak. Artinya, semakin tinggi kepatuhan pajak, semakin besar dana yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2