DPRD GorontaloGorontalo

Mikson Yapanto Pimpin 13 Anggota Pansus Bahas Perda Perizinan Berusaha

×

Mikson Yapanto Pimpin 13 Anggota Pansus Bahas Perda Perizinan Berusaha

Sebarkan artikel ini
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM – DPRD Provinsi Gorontalo resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Pansus tersebut dipimpin H. Mikson Yapanto dari Fraksi Partai NasDem.

Pembentukan Pansus ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026), di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa, serta dihadiri anggota dewan dan jajaran Sekretariat DPRD.

Pembentukan panitia khusus ini dilakukan setelah Gubernur Gorontalo menyampaikan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 untuk dibahas melalui mekanisme DPRD.

Rancangan tersebut selanjutnya akan dikaji sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat, DPRD terlebih dahulu membacakan surat-surat masuk dari fraksi-fraksi.

Setelah itu, anggota dewan menggelar rapat internal untuk menentukan susunan pimpinan dan keanggotaan Pansus.

Hasil pembentukan tersebut disahkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2026, tertanggal 5 Oktober 2026.

Keputusan itu menjadi dasar bagi Pansus untuk mulai menjalankan tugas pembahasan rancangan perubahan peraturan daerah tersebut.

Selain Mikson Yapanto sebagai ketua, Pansus dipimpin Syamsir Djafar Kiayi dari Fraksi Partai Gerindra sebagai wakil ketua. Anggota lainnya terdiri dari I Wayan Sudiarta, Hj. Yeyen Sidiki, Dr. Drs. Paris R.A. Jusuf, Hj. Lolly Junus, Hj. Venny Rosdiana Anwar, H. Suyuti, Limonu Hippy, Hamzah Idrus, Aswan Djamaluddin, Fadli Hasan, Muhammad Dzikyan, dan Erwinsyah Ismail.

Sesuai keputusan DPRD, Pansus bertugas menyusun dan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Pembahasan ini menjadi bagian dari proses legislasi daerah untuk menelaah ketentuan perizinan berusaha yang berlaku di Provinsi Gorontalo.

Masa kerja Pansus ditetapkan mulai 5 Oktober hingga 30 Desember 2026. Apabila pembahasan belum selesai dalam jangka waktu tersebut, masa kerja dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pansus akan mendapatkan dukungan dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Keputusan pembentukan Pansus ditandatangani Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa.

Dengan penetapan tersebut, Pansus mulai menjalankan tahapan pembahasan Ranperda perubahan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha melalui mekanisme yang berlaku di DPRD.

Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bagian dari proses penetapan perubahan regulasi perizinan berusaha di tingkat Provinsi Gorontalo. (*)