BICARAA.COM, GORONTALO – Badan Karantina Indonesia melalui Satuan Pelayanan Bandara Djalaluddin Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4 jenis ikan yang dilindungi yaitu tryton terompet, kima kuku beruang, kerang kepala kambing dan nautilus berongga, Rabu (06/06/2024).
“Penyelundupan 4 jenis ikan tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” kata Azhar Ismail, Kepala Karantina Gorontalo melalui keterangan persnya pada hari Kamis (07/06/2024).
Menurutnya 4 jenis ikan yang akan dilalulintaskan pemiliknya ke Jerman dan Prancis, selain tidak memiliki sertifikat kesehatan juga termasuk ikan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20 Tahun 2018.
Dikatakan Azhar bahwa komoditas perikanan tersebut dilindungi oleh negara karena status populasinya yang langka dan juga memiliki peran ekologis di laut.
“Penyelundupan komoditas perikanan ini dapat merusak keseimbangan ekosistem laut dan membahayakan kelestarian spesiesnya,” ujar Azhar.
Lanjut Azhar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti temuan berupa 4 jenis ikan dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Hal ini menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, khususnya komoditas perikanan dilindungi dan masyarakat diimbau untuk tidak menangkap, menyimpan, atau memperjualbelikan komoditas perikanan dilindungi tanpa izin resmi dari pihak berwenang,”sebutnya.