Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM– Seorang petani berinisial EG (48) ditangkap oleh Polres Pohuwato atas dugaan pencurian 15 tabung gas elpiji 3 kg.
Pelaku mengaku menjual tabung-tabung tersebut untuk membiayai kebiasaannya bermain judi.
Kasus ini terungkap setelah korban, LA (52), seorang petani asal Marisa, melaporkan kehilangan tabung gas pada 7 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Polres Pohuwato langsung melakukan penyelidikan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, dalam konferensi pers di lobi depan Mapolres Pohuwato Kamis (13/02/2025) menjelaskan, EG ditangkap di rumahnya setelah polisi mengumpulkan bukti yang cukup. ‘
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 15 tabung gas 3 kg serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan pelaku dalam aksinya,” ujar AKBP Winarno.
Aksi Pencurian Sejak 2013
Diketahui, aksi pencurian ini terjadi di Desa Mootilango, Kecamatan Duhiada’a, Kabupaten Pohuwato, pada Senin, 3 Februari 2025.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sejak tahun 2013 hingga 2025 di Kecamatan Duhiada’a.
“Tabung gas curian dijual dengan harga Rp150 ribu per tabung,” ungkap AKBP Winarno.
Atas perbuatannya, EG dijerat dengan Pasal 362 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, Satuan Reserse tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolres Pohuwato AKBP Winarno menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal di wilayah hukumnya.
“Kami akan bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pohuwato. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan,” tutupnya. (*)