Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
AdvertorialPohuwato

TIM PORA Provinsi Gorontalo Pastikan Bisnis PT BJA Group Sudah Sesuai Aturan, Dari Tenaga Kerja, Perizinan Investasi dan Ekspor Hingga Kontribusi Ke Masyarakat

×

TIM PORA Provinsi Gorontalo Pastikan Bisnis PT BJA Group Sudah Sesuai Aturan, Dari Tenaga Kerja, Perizinan Investasi dan Ekspor Hingga Kontribusi Ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: Istimewa, Fhoto Bersama PT. BJA dengan TIM PORA Provinsi Gorontalo.

BICARAA.COM, POHUWATO– Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo bersama sejumlah instansi lintas sektor yang tergabung dalam Operasi Gabungan Keimigrasian Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional bisnis PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) group sudah sesuai aturan. TIM PORA juga tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi, termasuk keberadaan tenaga kerja asing di wilayah kerja perusahaan wood pellet terintegrasi tersebut.

Pada hari Selasa 15 Oktober 2024, TIM PORA yang terdiri dari 17 instansi lintas sector di Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan ke wilayah kerja PT BJA di Popayato, Kecamatan Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Ketua TIM PORA sekaligus Kepala Bidang Inteligent & Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Menkumham Gorontalo, Raden Imam Jati Prabowo dalam kunjungannya mengatakan bahwa PT BJA telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Maksud dan tujuan kunjungan TIM PORA ini untuk mendapatkan keterangan dari Perusahaan, saling bertukar informasi dan memberikan masukan. Kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT BJA Group. Tidak ada pelanggaran, semuanya sudah sesuai aturan,” kata Imam di Popayato, Selasa (15/10/2024).

Imam menjelaskan berdasarkan data dan pemeriksaan yang dilakukan, karyawan di PT BJA sebanyak 1.064 orang berasal dari masyarakat setempat dan terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja (Menaker), perizinan ekspor di imigrasi sudah sesuai dengan ketentuan di Bea Cukai, kerjasama dengan masyarakat sekitar sudah sesuai dengan fakta di lapangan dan perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga lengkap.

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2