Gorontalo

BJA Group Pastikan Program Plasma dan Sertifikat Tanah Segera Direalisasikan

×

BJA Group Pastikan Program Plasma dan Sertifikat Tanah Segera Direalisasikan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat dan Manajemen BJA Grup Audiens bersama Bupati Pohuwato, Gambar: (Istimewa)

Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


POHUWATO, BICARAA.COM– Komitmen untuk membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat kembali ditegaskan oleh BJA Group melalui dua anak perusahaannya, PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL).

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ini memastikan akan menjalankan kewajiban plasma serta mendukung percepatan sertifikasi tanah warga terdampak aktivitas perusahaan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara manajemen perusahaan dengan masyarakat yang difasilitasi oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pada Selasa, 14 April 2026, di Rumah Dinas Bupati.

Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menjawab berbagai pertanyaan dan aspirasi masyarakat terkait aktivitas perusahaan.

Direktur BJA Group, Zunaidi, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam merealisasikan program plasma.

Ia menyebutkan bahwa pembayaran plasma akan dilakukan setelah tanaman gamal yang ditanam perusahaan memasuki masa panen, yang diperkirakan terjadi pada akhir 2027 atau awal 2028.

Menurutnya, perhitungan plasma dilakukan berdasarkan hasil produksi tanaman yang ditanam oleh perusahaan, dengan mengacu pada ketentuan regulasi.

Meski demikian, pihaknya membuka kemungkinan untuk mempercepat sebagian pembayaran jika kondisi memungkinkan.

“Kami sedang mengkaji peluang untuk merealisasikan sebagian kewajiban plasma lebih awal, kemungkinan pada tahun 2027,” ujar Zunaidi.

Dalam pertemuan tersebut, Zunaidi juga menanggapi pertanyaan masyarakat terkait bahan baku produksi wood pellet.

Ia menjelaskan bahwa saat ini perusahaan masih memanfaatkan kayu dari hasil pembukaan lahan, bukan dari tanaman budidaya.

Sementara itu, mekanisme perhitungan plasma non-sawit, lanjutnya, mengacu pada Nilai Optimum Produksi (NOP) yang baru dapat ditentukan setelah masa panen tiba.

Selain membahas plasma, isu penting lain yang menjadi perhatian adalah proses sertifikasi tanah masyarakat, khususnya lahan yang terdampak pembebasan untuk pembangunan jalan akses perusahaan. Zunaidi mengungkapkan bahwa proses tersebut sedang berjalan secara bertahap.

Dari total 161 bidang tanah yang direncanakan untuk diterbitkan sertifikatnya, sebanyak 51 bidang telah selesai dan memiliki Nomor Induk Bidang (NIB).

Proses ini dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa, kecamatan, dan didukung oleh perusahaan melalui tim khusus yang telah beberapa kali berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.

“Ini bukan hanya kerja perusahaan, tetapi kolaborasi bersama pemerintah desa dan kecamatan agar prosesnya berjalan lebih cepat,” jelasnya.

Dalam diskusi yang berlangsung, masyarakat juga menyoroti akses jalan yang dibangun oleh perusahaan. Menanggapi hal tersebut, Zunaidi menjelaskan bahwa jalan yang dibangun di wilayah Area Penggunaan Lain (APL) dari KM 0 hingga KM 13 dapat dimanfaatkan secara bersama oleh masyarakat, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

Ia menegaskan sebelum pembangunan jalan tersebut, akses menuju lahan pertanian warga sangat terbatas.

Bahkan, hasil panen membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk diangkut. Kini, dengan adanya infrastruktur tersebut, hasil pertanian dapat dibawa keluar dalam waktu singkat.

“Jalan ini menjadi bukti bahwa kehadiran perusahaan turut mendukung peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.

Namun demikian, untuk jalan yang berada di kawasan hutan dengan status Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), masyarakat diwajibkan melapor dan memperoleh izin sebelum melintas.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian hutan serta mencegah potensi gangguan, termasuk kebakaran dan kecelakaan.

Zunaidi juga menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti madu, rotan, damar, dan gaharu. Namun, penggunaan akses jalan tetap harus mengikuti aturan, termasuk kewajiban membawa identitas diri serta surat keterangan dari pemerintah setempat.

Sementara itu, untuk jalan yang berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU), akses masyarakat dibatasi hanya untuk kepentingan tertentu yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran aktivitas perusahaan dan menghindari potensi gangguan.

Menutup pernyataannya, Zunaidi menegaskan bahwa BJA Group akan terus berupaya menjalankan seluruh kewajiban serta kesepakatan dengan masyarakat secara konsisten. Ia juga menekankan bahwa keberadaan perusahaan diharapkan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

“Kami ingin tumbuh bersama masyarakat, dengan tetap mematuhi aturan dan menjaga keseimbangan lingkungan,” pungkasnya. (*)