DPRD GorontaloGorontalo

BPH Migas dan Komisi II Akan Sidak SPBU di Gorontalo

×

BPH Migas dan Komisi II Akan Sidak SPBU di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Gorontalo bersama BPH Migas membahas permasalahan antrian spbu di Gorontalo, Gambar: (Istimewa)

Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU untuk mencari penyebab antrean panjang BBM bersubsidi.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut pertemuan Komisi II dengan BPH Migas yang berlangsung Kamis (10/9/2026).

Dalam pertemuan itu, persoalan antrean BBM tidak lagi hanya dilihat dari sisi kuota, tetapi juga distribusi dan pola pembelian di lapangan.

Berdasarkan data yang disampaikan BPH Migas, kuota BBM bersubsidi untuk Gorontalo tidak mengalami pengurangan. Bahkan, kuota disebut mengalami peningkatan.

Kondisi tersebut membuat Komisi II ingin melihat langsung bagaimana BBM yang telah dialokasikan tersebut bergerak dari sisi distribusi hingga sampai kepada masyarakat.

“Dari paparan data yang disampaikan BPH Migas, kuota BBM di Gorontalo tidak ada pengurangan, malah naik. Jadi ini yang harus kita luruskan bersama, karena persoalan yang terjadi di lapangan bukan karena kuotanya dikurangi,” ujar Ridwan.

Bagi DPRD, fakta tersebut menjadi dasar untuk tidak terburu-buru menyimpulkan antrean sebagai dampak dari pengurangan kuota.

Pemeriksaan langsung diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di SPBU, termasuk jumlah kendaraan yang mengantre, pola pembelian dan waktu BBM bersubsidi habis.

Ridwan mengatakan perubahan volume pengiriman ke SPBU juga perlu dilihat secara utuh.

Pasokan yang biasanya mencapai 16 atau 18 kiloliter (KL), kemudian menjadi 8 KL, dapat menimbulkan persepsi bahwa BBM mulai langka meskipun secara keseluruhan kuota tidak dikurangi.

“Yang sekarang harus dicari adalah mengapa ada antrean panjang. Apakah ada efek psikologis karena biasanya disuplai misalnya 16 atau 18 KL, kemudian menjadi 8 KL, sehingga masyarakat berpikir akan terjadi kelangkaan. Padahal itu merupakan pengaturan aliran BBM bersubsidi, bukan berarti kuotanya dikurangi,” jelas Ridwan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto meminta pemeriksaan di lapangan dibarengi dengan pembukaan data realisasi distribusi.

“Kalau kuota Gorontalo tidak berkurang bahkan meningkat, maka persoalannya harus dibedah dari sisi distribusi dan konsumsi. Kita perlu melihat berapa yang masuk, berapa yang disalurkan dan bagaimana pola pembeliannya di setiap SPBU,” kata Mikson.

Sidak nantinya tidak hanya diarahkan untuk melihat antrean kendaraan.

Komisi II juga ingin memeriksa pola pembelian yang tidak wajar, penggunaan jeriken, kemungkinan modifikasi tangki kendaraan serta penggunaan BBM bersubsidi di luar peruntukan.

Ridwan menegaskan BBM bersubsidi harus diterima masyarakat yang berhak. Pengawasan menjadi penting agar pasokan yang tersedia tidak terserap oleh pihak tertentu sehingga masyarakat umum kesulitan mendapatkan BBM.

“Kita akan melakukan kunjungan lapangan secara mendadak. Kita ingin melihat betul apa yang terjadi di lapangan sehingga terjadi antrean,” tegas Ridwan.

BPH Migas juga berencana melakukan kunjungan langsung ke Gorontalo bersama pemerintah daerah dan Forkopimda.

Kunjungan tersebut akan menjadi ruang untuk memeriksa kondisi distribusi secara bersama-sama dan mencari titik persoalan berdasarkan fakta lapangan.

Hasil sidak nantinya diharapkan dapat menjawab apakah antrean terjadi karena pola konsumsi yang meningkat, perubahan distribusi, pembelian tidak wajar atau faktor lain yang menyebabkan BBM lebih cepat habis di SPBU. (*)