Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
MANADO, BICARAA.COM — DPRD Provinsi Gorontalo mempelajari strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mengelola sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), terutama pertambangan rakyat yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Studi komparasi tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja tim gabungan Komisi DPRD Provinsi Gorontalo ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (27/8/2026).
Rombongan dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk menggali pengalaman Sulawesi Utara dalam menata aktivitas pertambangan agar berjalan secara legal sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Salah satu fokus pembahasan adalah penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), serta penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Erwinsyah mengatakan, pengalaman Sulawesi Utara penting dipelajari karena Gorontalo juga memiliki potensi pertambangan rakyat yang perlu ditata dengan pendekatan yang tepat.
“Yang ingin kami lihat adalah bagaimana strategi Sulawesi Utara dalam mengelola sektor ESDM, khususnya pertambangan rakyat. Ini menjadi bahan pembelajaran bagi kami di Gorontalo,” ujar Erwinsyah.
Menurutnya, pengelolaan pertambangan tidak cukup hanya mengejar peningkatan penerimaan daerah. Legalitas kegiatan, pengawasan serta perlindungan lingkungan harus menjadi bagian dari kebijakan.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas ESDM Sulawesi Utara menjelaskan terdapat tiga blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kabupaten dan kota. Pemerintah daerah terus mendorong percepatan penerbitan IPR dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Legalitas menjadi perhatian karena keberadaan izin memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan di lapangan.
Persoalan PETI juga menjadi pembahasan khusus. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda dan Kejaksaan, terutama terhadap aktivitas yang berkaitan dengan kawasan kehutanan.
Langkah tersebut menjadi perhatian DPRD Gorontalo untuk melihat pola penanganan yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Kami ingin mengetahui apa yang sudah dilakukan Sulawesi Utara dalam menghadapi PETI. Kalau ada pola atau strategi yang efektif, tentu ini bisa menjadi bahan yang dapat kami adopsi dan disesuaikan dengan kondisi di Gorontalo,” kata Erwinsyah.
Selain legalitas dan PETI, pembahasan turut menyentuh mekanisme iuran pertambangan rakyat. Dinas ESDM Sulawesi Utara menjelaskan aspek pembinaan pengelolaan wilayah dengan koefisien maksimal 7 persen yang mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2025.
Erwinsyah menilai hasil kunjungan tersebut memberikan gambaran bahwa penataan sektor pertambangan harus dimulai dari kepastian hukum. Dengan legalitas yang jelas, pemerintah dapat memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
“Pemerintah tidak hanya berbicara soal peningkatan penerimaan, tetapi juga memastikan kegiatan pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas, pengawasan berjalan dan aspek lingkungan tetap diperhatikan,” jelasnya.
Ia berharap hasil studi komparasi tidak berhenti sebagai pertukaran informasi. DPRD Gorontalo akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam mendorong kebijakan sektor ESDM yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Potensi pertambangan di Gorontalo diharapkan dapat dikelola secara legal, transparan dan berkelanjutan sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat sekaligus memperkuat PAD.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya DPRD memperkuat fungsi pengawasan melalui pembelajaran antardaerah, khususnya dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.










