DPRD GorontaloGorontalo

Delapan Tahun Tanpa Kantor Desa, Komisi II DPRD Turun Tangan

×

Delapan Tahun Tanpa Kantor Desa, Komisi II DPRD Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo di Desa Sejahtera, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Foto: (Humas Deprov/Hengki)
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menemukan persoalan fasilitas pemerintahan saat melakukan monitoring pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sejahtera, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan pimpinan dan anggota Komisi II untuk mengevaluasi progres pembangunan gerai koperasi sekaligus memastikan program tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat desa.

Namun, di tengah pemantauan program pemberdayaan ekonomi tersebut, Komisi II mendapati Desa Sejahtera belum memiliki kantor desa yang representatif. Kondisi itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, menyatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

Kantor desa merupakan fasilitas penting karena menjadi pusat pelayanan administrasi dan pemerintahan bagi masyarakat.

“Ini sangat miris. Sudah 8 tahun Desa Sejahtera belum memiliki kantor desa. Sementara kita sedang mendorong pembangunan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Tentunya kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Hamzah.

Ia menilai pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih seharusnya berjalan beriringan dengan pemenuhan fasilitas dasar pemerintahan desa.

Penguatan ekonomi masyarakat, kata dia, tidak boleh mengesampingkan kebutuhan pelayanan publik.

“Jangan sampai kita berbicara tentang koperasi dan penguatan ekonomi desa, sementara kantor desa sebagai tempat pelayanan masyarakat belum ada. Pemerintah harus melihat kondisi riil di lapangan dan mencari solusi atas persoalan ini,” tegasnya.

Hamzah menjelaskan, keberadaan kantor desa tidak sebatas persoalan bangunan fisik.

Fasilitas tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan aparatur desa dalam memberikan pelayanan administrasi dan pemerintahan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Komisi II tetap mendorong percepatan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih.

Gerai tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai proyek pembangunan fisik, tetapi mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Hasil temuan di lapangan selanjutnya akan menjadi bahan Komisi II untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, maupun Pemerintah Provinsi Gorontalo guna mencari solusi terhadap kebutuhan kantor Desa Sejahtera.

“Kami berharap hasil monitoring ini tidak berhenti pada kunjungan saja. Apa yang kami temukan di lapangan akan menjadi bahan untuk kami komunikasikan dan perjuangkan sesuai kewenangan DPRD. Masyarakat Desa Sejahtera berhak mendapatkan fasilitas pelayanan pemerintahan yang layak,” kata Hamzah.

Komisi II menegaskan monitoring terhadap program pembangunan desa akan terus dilakukan.

Pengawasan tersebut diarahkan agar program pemerintah, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain pengembangan ekonomi, DPRD juga mendorong pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan infrastruktur dasar desa secara berkelanjutan. Sinergi antarpemerintah dinilai penting agar persoalan pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi dapat ditangani secara bersamaan. (*)