Info Terkini

Tak Perlu Lagi Bawa Kartu BPJS, Cukup KTP Bisa Langsung Berobat

×

Tak Perlu Lagi Bawa Kartu BPJS, Cukup KTP Bisa Langsung Berobat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KTP, (Dukcapil.id)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


BICARAA.COM – Kabar gembira bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kini, masyarakat tak perlu lagi repot membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat berobat di rumah sakit atau puskesmas.

Cukup tunjukkan KTP, layanan kesehatan bisa langsung diakses di seluruh Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan kebijakan ini sebagai langkah mempermudah peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk mereka yang kehilangan atau lupa membawa KIS.

“Di Indonesia, sudah bisa berobat pakai KTP dari Sabang sampai Merauke,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta.

Menurut Ghufron, kebijakan penggunaan e-KTP berlaku di semua fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.

Peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa harus membawa kartu fisik atau salinan KIS.

Bagi peserta yang sedang berada di luar daerah tempat asalnya, mereka tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes lain, bahkan di wilayah yang belum mencapai universal health coverage (UHC).

Dalam keadaan darurat medis, semua faskes wajib memberikan layanan kepada peserta JKN.

“Kalau ada kendala saat berobat, cukup hubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) atau petugas BPJS Satu! yang tersedia di rumah sakit,” tambah Ghufron.

BPJS Kesehatan juga mengatur mekanisme layanan bagi peserta yang menggunakan KTP.

Peserta datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat terdaftar dengan membawa identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), atau SIM. Setelah diperiksa dokter, peserta menandatangani bukti pelayanan.

Jika dokter menyatakan perlu penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) sesuai prosedur yang berlaku.

Peserta yang sedang berada di luar wilayah asal juga bisa tetap berobat di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital BPJS Kesehatan, di mana peserta yang mendaftar online juga dapat mencetak kartu digital secara mandiri. Dengan cara ini, layanan kesehatan menjadi lebih cepat, mudah, dan tanpa ribet membawa banyak kartu.

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image