Nasional

20 Tahun Berjuang, Akhirnya UU PPRT Disahkan DPR

×

20 Tahun Berjuang, Akhirnya UU PPRT Disahkan DPR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga Bahagia UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Telah Disahkan, Foto: (Istimewa)

Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


BICARAA.COM– DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada 21 April 2026.

Momentum ini dinilai bersejarah karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional, yang sarat makna perjuangan kesetaraan dan perlindungan pekerja.

Pengesahan ini menandai pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini mayoritas perempuan dan bekerja di sektor informal tanpa payung hukum yang memadai.

Kehadiran UU PPRT menjadi jawaban atas perjuangan panjang masyarakat sipil yang selama dua dekade terus mendorong lahirnya regulasi tersebut.

Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sejak periode 2004–2009.

Namun, pembahasannya kerap tertunda dan bahkan mengalami hingga 66 kali revisi sebelum akhirnya disahkan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 sempat berkomitmen untuk mengesahkan RUU tersebut dalam waktu tiga bulan.

Meski realisasinya meleset dari target, pengesahan ini tetap menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia.

Sehari sebelum pengesahan, Panitia Kerja DPR RI bersama Badan Legislasi telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I pada 20 April 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri unsur pemerintah dari berbagai kementerian terkait.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan bahwa pengesahan undang-undang ini menjadi kemenangan bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi. Ini menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang selama ini menopang perekonomian namun kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan,” ujarnya dalam keterangan pers.

UU PPRT mengatur sejumlah hak dasar bagi pekerja rumah tangga, seperti kepastian jam kerja, upah, tunjangan hari raya (THR), waktu istirahat, jaminan sosial, serta hak atas akomodasi dan konsumsi.

Selama ini, berbagai hak tersebut sering kali tidak terpenuhi sehingga menempatkan PRT dalam kondisi rentan secara ekonomi.

Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menilai kehadiran negara tidak boleh berhenti pada pengesahan undang-undang semata.

Ia menekankan pentingnya membangun sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berpihak pada kelompok rentan.

“Negara harus hadir untuk menata sistem perekonomian yang lebih ramah terhadap perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva.

Secara substansi, undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur pengakuan status PRT sebagai pekerja, mekanisme perekrutan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, akses pendidikan, hingga tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan jumlah PRT di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang, dengan 84 persen di antaranya perempuan.

Kondisi ini diperparah dengan tingginya kerentanan terhadap kekerasan di ruang domestik yang sulit terpantau.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat, banyak kasus kekerasan terhadap PRT tidak terungkap karena ruang kerja yang tertutup. Di sisi lain, kontribusi PRT terhadap perekonomian nasional dinilai signifikan meski tidak diiringi dengan kesejahteraan yang layak.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, mengingatkan tantangan terbesar justru terletak pada implementasi.

Ia menilai perlu adanya pengawalan dari masyarakat sipil agar undang-undang ini benar-benar berjalan efektif di lapangan.

Pemerintah juga diminta segera menyusun regulasi turunan serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pekerja rumah tangga.

Dengan demikian, hak-hak yang telah diatur tidak hanya berhenti di atas kertas.

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia.

Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh komitmen semua pihak dalam memastikan aturan ini benar-benar diterapkan secara adil dan menyeluruh. (*)

UU PPRT terdiri atas 12 bab dan 37 pasal. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

1. Pengakuan PRT sebagai pekerja dengan jaminan kepastian hukum

2. Mekanisme perekrutan secara langsung maupun melalui lembaga penempatan

3. Hak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan

4. Akses terhadap pendidikan, termasuk pendidikan vokasi

5. Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan

6. Tanggung jawab pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan

7. Kewajiban penerbitan peraturan turunan paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku. (*)