Gorontalo

Langgar Disiplin, Enam Polisi di Gorontalo Resmi Dipecat

×

Langgar Disiplin, Enam Polisi di Gorontalo Resmi Dipecat

Sebarkan artikel ini
Enam Personel Polda Gorontalo di PTDH, Foto: (Istimewa)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA.COM – Kapolda Gorontalo memecat enam personelnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri.

Keenam anggota itu adalah Brigpol Nelpon Ilyas, Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso, dan Bripda Einstein Hans Anthonie dari Polres Pohuwato; Bripda Akriyanto F. Bagu dan Bripda Iswanto Abas dari Direktorat Samapta Polda Gorontalo; serta Bripda Alwin Adeputra Lihawa dari Direktorat Tahti Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Desmont Harjendro, mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor KEP/204/IX/2025 hingga KEP/209/IX/2025 tertanggal 30 September 2025, keenam anggota tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Desmont kepada bicaraa.com, Kamis (16/10/2025).

Menurut Desmont, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses panjang dan pertimbangan matang.

Setiap pelanggaran telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan melalui mekanisme internal Polri.

“Ini keputusan berat, tapi harus dilakukan demi menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Desmont menegaskan, langkah Kapolda Gorontalo ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tutupnya. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image