Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Gorontalo

Samsat Kota Gorontalo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

×

Samsat Kota Gorontalo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
SUMBER FOTO: FAJRIN HUSIN (BICARAA.COM), Syarifudin Dumbi, Verifikator Pajak Samsat Kota Gorontalo.

BICARAA.COM, GORONTALO – Samsat Kota Gorontalo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak kendaraan serta pemotongan pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2024.

Syarifudin Dumbi, Verifikator Pajak Samsat Kota Gorontalo, mengungkapkan program pembebasan pajak diinisiasi berdasarkan Pergub yang diterbitkan pada tanggal 2 September 2024.

“Program ini diatur dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2024 yang baru terbit. Dengan adanya pembebasan denda, masyarakat sangat terbantu,” ujarnya kepada bicaraa.com pada Kamis (03/10/2024).

Ia juga menjelaskan pembebasan denda berlaku untuk pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan jasa Raharja hanya untuk tahun berjalan.

“Denda pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara keseluruhan, namun untuk jasa Raharja hanya berlaku pada tahun berjalan. Sedangkan di Pemda, denda dihapuskan secara menyeluruh,” jelasnya.

Dua hari setelah dilaksanakan ungkap Syarifudin, pendapatan Samsat Kota Gorontalo meningkat signifikan.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi, dan itu terlihat dari peningkatan pendapatan Samsat hingga mencapai Rp 300 juta dalam dua hari terakhir, dibandingkan sebelumnya yang bervariasi antara Rp 100 hingga Rp 200 juta,” katanya.

Syarifudin juga menambahkan tidak ada persyaratan khusus untuk mengikuti program yang dilaksanakan.

Masyarakat hanya perlu menunjukkan bukti pembayaran, sementara administrasi terkait perpanjangan akan diurus oleh kepolisian.

“Persyaratannya mudah, cukup bawa bukti pembayaran dan administrasi lainnya akan diurus di bagian kepolisian,” tambahnya.

Ia juga berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan, sehingga denda tidak menumpuk dan menjadi beban.

“Kami berharap masyarakat tidak menunda pembayaran pajak agar tidak terbebani dengan denda. Untungnya, ada peraturan dari gubernur yang memberikan pembebasan denda ini,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2