Kab. GorontaloKriminal

Pencurian Berulang di Toko Limboto, Polres Gorontalo Tangkap Pelaku, Ternyata Ex Karyawan

×

Pencurian Berulang di Toko Limboto, Polres Gorontalo Tangkap Pelaku, Ternyata Ex Karyawan

Sebarkan artikel ini
Konference Pers Polres Limboto Kasus Pencurian, FOTO: ISTIMEWA

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

KABGOR- BICARAA.COM– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian yang terjadi di salah satu toko atau department store di wilayah Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, S.Tr.K., SIK., MH, didampingi Kasi Humas Iptu Wawan Suryawan.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial F, selaku manajer department store, pada tanggal 8 Februari dan 13 Februari 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial MT alias L (20 tahun) berhasil diamankan pada 7 Maret 2025.

“Pelaku melakukan aksi pencurian dua kali dengan memanfaatkan situasi saat karyawan tidak berada di dalam mess dan toko sudah tutup,” jelas Iptu Faisal.

Pada kejadian pertama tanggal 8 Februari 2025, pelaku mencuri 1 unit laptop Lenovo warna hitam ukuran 14 inci, 1 unit handphone iPhone 7 Plus warna pink, dan kunci sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DB 3056 RJ.

Sementara pada kejadian kedua tanggal 13 Februari 2025, pelaku mengambil 3 kipas angin mini, 1 kabel merk Army, 1 jaket abu-abu muda merk ID.MURPHY, serta uang tunai sebesar Rp163.000.

Menurut Iptu Faisal, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke mess karyawan melalui pintu yang tidak terkunci.

“Di dalam mess, terdapat 4 kamar, dan pelaku mengambil barang dari salah satu kamar,” ujarnya.

Sedangkan untuk pencurian di dalam toko, pelaku melepas besi penyangga rolling door dan menggesernya untuk masuk ke dalam toko.

Sat Reskrim juga berhasil menyita beberapa barang curian yang telah digadaikan oleh tersangka di wilayah Kota Gorontalo.

“Kami telah memeriksa 5 orang saksi dan menyita barang bukti,” tambah Iptu Faisal.

Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo dengan barang bukti yang berhasil diamankan.

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Putih-modern-Ilustrasi-Ucapan-Idul-Fitri-Instagram-Post-1
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3