Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Parlemen & Legislatif

Fantastis! Ini Rincian Gaji Menteri dan Wakil Menteri Prabowo-Gibran yang Perlu Anda Tahu!

×

Fantastis! Ini Rincian Gaji Menteri dan Wakil Menteri Prabowo-Gibran yang Perlu Anda Tahu!

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran/ Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Kabinet

BICARAA.COM, POLITIK– Jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri, termasuk wakilnya, mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan tanggung jawab yang mereka emban.

Selain gaji pokok, para menteri dan wakil menteri juga menerima tunjangan, yang semuanya diatur dalam berbagai peraturan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, setiap menteri juga berhak atas tunjangan jabatan yang diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan. Jika dijumlahkan, seorang menteri akan menerima total sebesar Rp18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan operasional yang dapat bervariasi sesuai anggaran kementerian masing-masing.

Tunjangan operasional ini dirancang untuk membantu menteri dalam melaksanakan tugasnya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain gaji dan tunjangan, para menteri juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui asuransi.
Gaji Wakil Menteri

Untuk wakil menteri, besaran gaji diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. Berbeda dengan menteri, tidak ada gaji pokok yang tertera secara spesifik untuk wakil menteri.

Namun, hak keuangan wakil menteri ditetapkan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri. Dengan tunjangan jabatan yang sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri sekitar Rp11.566.800 per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga memperoleh hak keuangan tambahan yang setara dengan 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a di kementerian masing-masing.

Dengan semua tambahan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima wakil menteri mencapai sekitar Rp18.991.800 per bulan.

Wakil menteri juga berhak atas fasilitas dari negara, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Jika wakil menteri tidak memiliki rumah jabatan, ia dapat menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.

Dengan semua tunjangan dan fasilitas yang diterima, gaji menteri di Republik Indonesia berkisar Rp19.648.000 per bulan, sedangkan wakil menteri menerima sekitar Rp18.991.800 per bulan. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2