BICARAA.COM, POHUWATO – Tiga warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, melaporkan salah satu calon legislatif (caleg) dengan inisial MY atas dugaan praktik politik uang.
Ketiga warga tersebut, yang juga pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, mengaku menerima uang sejumlah Rp 450 ribu untuk memilih caleg MY.
Dalam laporannya, ketiga warga membawa barang bukti berupa uang dan stiker caleg MY ke Bawaslu Pohuwato pada Sabtu (13/07/2024) sore.
HK (49) menjelaskan bahwa sekitar pukul 24:00 WITA, ia dibangunkan oleh seseorang bernama SM yang memberikan uang bersama stiker untuk memilih MY.
“Uang sebesar Rp 100 ribu diberikan untuk saya dan suami,” ujarnya.
Namun, pada pagi harinya, SM datang kembali dan meminta uang tersebut dikembalikan tanpa alasan jelas.
“Uang yang diberikan semalam dipulangkan kembali karena dia (SM) sudah memintanya,” ungkap HK.
SI (49) yang datang bersamaan dengan HK menceritakan bahwa ia juga menerima uang dari SM pada pukul 06:00 WITA di rumahnya sendiri.
“Saya dikasih uang Rp 100 ribu sebanyak dua lembar, dengan jaminan harus memilih caleg MY,” tuturnya.
AI (49) mendapati hal yang sama mengungkapkan bahwa ia menerima juga uang sebesar Rp 250 ribu dari SM, dengan syarat wajib memilih caleg MY.
“Saya mendapat uang pukul 24:00 WITA sebesar Rp 100 ribu untuk saya dan suami, kemudian pada pagi harinya menerima lagi Rp 150 ribu khusus untuk anak-anak,” ungkapnya.
Namun, beberapa menit kemudian, SM meminta kembali uang tersebut.
Namun, AI hanya mengembalikan Rp 150 ribu dan menyimpan Rp 100 ribu sebagai barang bukti di Bawaslu Pohuwato.