Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menemukan penyebab peternak mandiri di daerah itu belum terakomodir dalam program cadangan pangan jagung yang disiapkan pemerintah pusat.
Persoalan tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto mengatakan, hasil koordinasi dengan jajaran Kementerian Pertanian mengungkap Gorontalo belum masuk sebagai penerima cadangan pangan jagung karena keterlambatan penyampaian usulan calon penerima dari daerah.
“Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Pertanian, ternyata Gorontalo belum diakomodir karena Dinas Peternakan terlambat memasukkan usulan calon penerima cadangan pangan jagung untuk peternak mandiri,” kata Mikson.
Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan calon penerima program tersebut dilakukan secara berjenjang.
Pemerintah kabupaten dan kota terlebih dahulu menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.
“Harus ada usulan dari kabupaten dan kota melalui provinsi Gorontalo. Kemudian provinsi yang melanjutkan usulan tersebut,” ujar Mikson.
Tidak adanya usulan permintaan dari Gorontalo pada tahun sebelumnya membuat daerah tersebut tidak memperoleh alokasi cadangan pangan jagung untuk peternak mandiri.
“Itulah sebabnya mengapa Gorontalo tidak dapat, karena tidak ada usulan permintaan tahun lalu. Gorontalo baru tahun ini memasukkan usulan,” katanya.
Mikson menegaskan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena keterlambatan pengusulan dapat berdampak langsung terhadap kesempatan peternak memperoleh dukungan dari program pemerintah pusat.
“Kalau kami tidak datang ke sini, tidak diketahui bahwa Gorontalo belum diakomodir,” tegasnya.
Komisi II mendorong pemerintah daerah memperbaiki koordinasi dan mekanisme pengusulan program agar kebutuhan peternak mandiri di Gorontalo dapat disampaikan tepat waktu kepada pemerintah pusat.
Pengusulan yang dilakukan secara berjenjang dari kabupaten dan kota, kemudian diteruskan pemerintah provinsi, menjadi bagian penting dalam memastikan calon penerima dapat masuk dalam program yang disiapkan pemerintah pusat.
Komisi II juga meminta agar persoalan keterlambatan administrasi tidak kembali terjadi pada periode berikutnya.
Langkah tersebut diperlukan agar peternak mandiri di Gorontalo memiliki kesempatan memperoleh dukungan cadangan pangan jagung sesuai dengan kebutuhan daerah.
Hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian menjadi dasar bagi DPRD untuk mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap proses pengusulan.
Dengan koordinasi yang lebih cepat, kebutuhan sektor peternakan diharapkan dapat tersampaikan sebelum batas waktu pengajuan program pemerintah pusat.
Komisi II akan terus mengawal persoalan tersebut agar dukungan program cadangan pangan jagung dapat diakses peternak mandiri di Gorontalo pada periode selanjutnya. (*)










