Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM– PT Inti Global Laksana (PT IGL), perusahaan perkebunan Gamal dan Kaliandra yang merupakan bagian dari Biomasa Jaya Abadi (BJA Group), bersama Tim Pengurusan Sertifikat Desa, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato merealisasikan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi tanah warga yang berada di sisi kanan dan kiri lahan yang telah dibebaskan perusahaan untuk pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Lalape.
Penyerahan simbolis sertifikat dilaksanakan di Kantor Terminal Khusus (Tersus) Lalape, Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/7). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato beserta jajaran, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa dari enam desa yang dilintasi jalan akses, tokoh masyarakat, Tim Pengurusan SHM, serta masyarakat penerima sertifikat.
Program sertifikasi tersebut menyasar tanah warga yang berada di sebelah kanan dan kiri lahan yang dibebaskan atau dibeli perusahaan untuk pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Lalape sepanjang kilometer 0 hingga kilometer 13. Jalan tersebut melintasi Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru.
Tim Pengurusan Sertifikat diketuai Vecky Budiman selaku tokoh masyarakat Desa Trikora. Tim tersebut dibentuk PT Inti Global Laksana dan difasilitasi serta didukung perusahaan dalam pelaksanaan rapat kerja, pengumpulan dokumen masyarakat, koordinasi dengan Kantor Pertanahan, hingga seluruh proses yang berkaitan dengan pengurusan Sertifikat Hak Milik.
Direktur BJA Group, Zunaidi, mengatakan sejak awal proses pembebasan lahan, perusahaan bersama pemerintah desa dan pemerintah kecamatan telah berkomitmen mengurus sertifikasi tanah masyarakat secara kolektif sebagai bagian dari kesepakatan bersama.
“Saat membangun jalan akses, kami membebaskan sebagian tanah milik warga yakni yang berada di kanan dan kiri jalan akses, dan inilah yang diurus sertifikatnya. Proses pengurusan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan perusahaan dengan membentuk satu tim. Dalam menjalankan tugasnya Tim difasilitasi dan disupport oleh Perusahaan,” ujar Zunaidi.
Ia menjelaskan, BJA Group memfasilitasi seluruh proses administrasi mulai dari pendataan, membantu melengkapi dokumen kepemilikan, hingga pengajuan permohonan sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.
“Alhamdulillah, hari ini sebagian sertifikat sudah berhasil diterbitkan sehingga dapat diserahkan secara simbolis kepada pemilik tanah. Kami akan terus memfasilitasi tim agar seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat,” katanya.
Hingga saat ini terdapat sekitar 156 bidang tanah warga di sepanjang sisi kanan dan kiri jalan akses. Sebanyak 59 bidang telah lebih dahulu memperoleh sertifikat. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), PT IGL bersama Tim Pengurusan SHM kembali mengajukan sertifikasi terhadap 89 bidang sesuai kuota dari ATR/BPN.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 bidang telah diterbitkan sertifikatnya, 39 bidang masih dalam proses penerbitan, sementara 25 bidang masih melengkapi persyaratan administrasi. Adapun empat bidang belum dapat diproses karena berada di kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Zunaidi menjelaskan proses penyelesaian sertifikasi membutuhkan waktu karena masih terdapat sejumlah kendala administratif, mulai dari dokumen kepemilikan yang belum lengkap, perubahan kepemilikan tanah, hingga pemilik lahan yang telah berpindah domisili.
“Kami akan terus mendorong tim dan memfasilitasi proses pengurusan sesuai kesepakatan bersama. Bagi pemilik yang sudah tidak berdomisili di daerah ini pun akan kami upayakan secara proaktif agar dokumennya dapat dilengkapi, sehingga seluruh bidang tanah masyarakat di sepanjang jalan akses yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya Bupati Pohuwato, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Tim Pengurusan SHM, serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses sertifikasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, mengatakan percepatan sertifikasi merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak enam tahun lalu. Proses tersebut diawali melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan sebelum dipercepat melalui Program PTSL.
“Ini merupakan respons atas permintaan masyarakat. Setelah berkas masuk, kami melakukan pengukuran pada Mei dan Juni, kemudian langsung diproses. Tahun ini didaftarkan dan tahun ini juga mulai diselesaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan kendala utama penerbitan sertifikat bukan berada pada proses di Kantor Pertanahan, melainkan pada kelengkapan dokumen dan status lahan.
“Selama persyaratan lengkap dan tidak berada di kawasan yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya, kami akan memproses secepat mungkin,” katanya.
Perwakilan masyarakat penerima sertifikat sekaligus mantan Wakil Bupati Pohuwato periode 2021–2025, Suharsih Igirisa, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya penerbitan sertifikat yang telah lama dinantikan masyarakat.
“Kami merasa bersyukur karena akhirnya masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Perjuangan ini sudah berlangsung cukup lama dan hari ini mulai memberikan hasil nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Desa Telaga Biru, Astaman Niode. Ia berharap penyerahan sertifikat berikutnya dapat dilakukan melalui pemerintah desa sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan.
Penerbitan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen PT IGL dalam memastikan proses pembebasan lahan tidak hanya selesai melalui pemberian ganti rugi, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, perusahaan akan terus memfasilitasi penyelesaian sertifikasi terhadap bidang-bidang tanah yang masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)










