DPRD Gorontalo

Komisi II DPRD Gorontalo Desak Percepatan IPR Tambang Rakyat Hulawa

×

Komisi II DPRD Gorontalo Desak Percepatan IPR Tambang Rakyat Hulawa

Sebarkan artikel ini

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA.COM— Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) teknis segera bergerak cepat menyelesaikan berbagai dokumen persyaratan guna mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Hulawa, Kabupaten Gorontalo Utara.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama OPD teknis, Satgas IPR, perwakilan masyarakat, serta koperasi penambang di ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (25/5/2026).

Dalam rapat itu terungkap bahwa WPR Hulawa menjadi satu-satunya kawasan pertambangan rakyat di Gorontalo Utara yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat. Diperkirakan lebih dari seribu warga menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, , meminta seluruh pihak tidak lagi saling menyalahkan antarinstansi dan segera fokus menyelesaikan persoalan utama yang menghambat legalisasi tambang rakyat.

Menurutnya, Komisi II DPRD serius mengawal persoalan tersebut karena keluhan masyarakat penambang terkait lambannya penerbitan IPR telah berulang kali disampaikan ke DPRD.

“Rapat ini jangan hanya berisi tanggapan dan sanggahan. Kita harus fokus melihat OPD mana yang masih memiliki kekurangan dan apa yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, , menjelaskan keterlambatan penerbitan dokumen pengelolaan WPR dipengaruhi adanya perubahan regulasi baru dari pemerintah pusat, yakni PP Nomor 39 Tahun 2025 dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mewajibkan sejumlah dokumen tambahan sebelum WPR dapat ditetapkan kementerian. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Gorontalo masih harus melengkapi lima dokumen penting, mulai dari persetujuan lokasi blok, persetujuan penggunaan kawasan hutan, rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai (BWS), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga dokumen kajian lingkungan secara makro.

“Selama dokumen pengelolaan WPR dan jaminan reklamasi belum selesai, masyarakat tidak bisa mengurus IPR. Akibatnya aktivitas tambang rakyat terus berjalan tanpa legalitas,” ujarnya.

Dalam forum tersebut juga terungkap adanya kendala koordinasi antarinstansi. Perwakilan BWS bahkan mengaku belum memiliki petunjuk teknis khusus terkait rekomendasi pertambangan logam di wilayah sungai sehingga masih membutuhkan konsultasi lanjutan dengan kementerian terkait.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, , menilai pemerintah daerah perlu memberikan dukungan serius terhadap sektor pertambangan rakyat, termasuk dari sisi penganggaran dan fasilitas bagi OPD teknis.

Senada, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, , menegaskan bahwa keberadaan WPR dan IPR sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat lokal, bukan untuk kepentingan korporasi besar berkedok tambang rakyat.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, , menutup rapat dengan meminta seluruh OPD segera membangun koordinasi lintas instansi agar seluruh dokumen persyaratan dapat segera dituntaskan.

Ia berharap WPR Hulawa segera ditingkatkan statusnya menjadi IPR agar masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum dan dapat beraktivitas secara legal serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah. (*)