Nasional

Sidang MKD, Nafa Urbach dan Sahroni Terkena Sanksi, Uya Kuya Lolos

×

Sidang MKD, Nafa Urbach dan Sahroni Terkena Sanksi, Uya Kuya Lolos

Sebarkan artikel ini
Empat Anggota DPR-RI Non Aktif, Syahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach saat mengikuti prosesi sidang di MKD DPR, Gambar: (Istimewa)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


BICARAA.COM– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggota DPR nonaktif setelah insiden ricuh dalam Sidang Tahunan DPR pada Agustus 2025.

Dua lainnya dinyatakan bebas dari sanksi dan kembali aktif sebagai anggota DPR.

Sidang pembacaan putusan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dipimpin langsung Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri para pimpinan serta anggota MKD.

Lima legislator yang disidang yakni Adies Kadir (teradu I), Nafa Urbach (teradu II), Surya Utama atau Uya Kuya (teradu III), Eko Hendro Purnomo (teradu IV), dan Ahmad Sahroni (teradu V).

Dalam putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, tiga orang dijatuhi sanksi etik berupa nonaktif sementara.

Nafa Urbach dikenai sanksi nonaktif tiga bulan, Eko Hendro Purnomo empat bulan, dan Ahmad Sahroni enam bulan.

Sementara dua lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan kembali aktif sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang dalam ruang sidang.

Sidang sempat diskors beberapa saat karena kehadiran para teradu yang menimbulkan keramaian di ruangan.

Namun setelah situasi kondusif, pembacaan putusan dilanjutkan dengan mempertimbangkan seluruh hasil pemeriksaan etik.

Menariknya, para pengadu yang sebelumnya melaporkan lima anggota DPR tersebut diketahui telah mencabut aduannya sebelum putusan diumumkan.

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebut para pelapor  di antaranya Hotman Samosir, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, serta LBH dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia secara resmi menarik laporan mereka.

“Para pengadu telah melakukan pencabutan pengaduan, sehingga tidak wajib dihadirkan dalam persidangan MKD,” kata Dek Gam.

Wakil Ketua MKD TB Hasanuddin menambahkan, pencabutan laporan dilakukan setelah ada klarifikasi dan permintaan maaf dari pihak teradu.

“Para pengadu mengakui adanya kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media,” ujarnya.

Sementara itu, anggota MKD Agung Widyantoro menyampaikan  berdasarkan pandangan ahli, pencabutan aduan membuat perkara etik dianggap selesai secara otomatis.

Kasus ini bermula dari aksi joget dan pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR saat Sidang Tahunan DPR Agustus lalu yang memicu kritik tajam publik dan aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen.

Lima anggota DPR tersebut kemudian dinonaktifkan oleh partai masing-masing dan diperiksa MKD atas dugaan pelanggaran etik.

Setelah melalui proses panjang dengan menghadirkan delapan saksi dan ahli, MKD akhirnya menutup kasus ini dengan keputusan final pada Rabu sore. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image