BICARAA.COM, KOTA GORONTALO– Dua pria dengan inisial AMK (27) dan RK (25) berhasil diringkus oleh tim Resmob Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota di Kelurahan Tamulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Rabu (05/06/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan kasus dugaan pencurian empat unit iPhone oleh salah satu korban, Inhoc Signo Vincen (27), Selasa (04/06/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya merencanakan aksi pencurian dengan cara memantau terlebih dahulu lokasi yang menjadi target pencurian.
Dan tepat tanggal 18 Mei 2024, kedua pelaku membagi tugas sebagai eksekutor dan pemantau situasi saat menjalankan aksi pencurian di rumah milik korban dengan identitas Inhoc Signo Vincen (27), yang merupakan warga asal Provinsi Sulawesi Utara.
“Berawal dari laporan korban, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan pengembangan, dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke para pelaku dengan identitas AMK dan RK,” ujarnya.
Leonardo juga menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, saat menjalankan aksinya, satu orang pelaku maju sebagai eksekutor dengan cara masuk ke rumah melalui jendela, sedangkan satu orang pelaku lainnya bertindak sebagai pemantau situasi.
Berikut, setelah setelah berhasil membawa lari barang curian, kedua pelaku menyembunyikannya di semak belukar untuk menghilangkan jejak kejahatan.
“Rencananya barang bukti ini akan dijual para pelaku. Namun, sebelum dijual, keduanya berusaha menghilangkan jejak kejahatan dengan cara menyembunyikan hasil curian tersebut di semak belukar,” terangnya.