Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO – Kepolisian Daerah Gorontalo (Polda Gorontalo) kembali menangkap seorang pria berinisial EP (32), warga Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Tersangka ditahan karena cabuli dua anak sambungnya, NYD, dan saudaranya, FD.
Panit I Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Natalia Olii, dalam konferensi pers Kamis (5/12/2024) menjelaskan, tindakan tersangka berlangsung sejak Juli 2021 hingga September 2023.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap NYD selama dua bulan, yang keduanya merupakan anak sambungnya,” ujar Natalia.
Saat ini korban mengalami trauma dan mendapatkan penangangan dari PPA agar bisa beraktivitas kembali sebagaimana biasanya.
“Korban tidak mau keluar rumah karena trauma, namun kita berupaya korban bisa sehat secari fisik dan psikis,” paparnya.
Untuk Pelaku, lanjut Iptu Natalia, tersangka telah diserahkan ke Tim Resmob Polda Gorontalo untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (3), dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Iptu Natalia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak anak-anak dan mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban dari lingkungan keluarga.
“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius. Kami meminta masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika mengetahui tindakan serupa agar segera ditindaklanjuti,” tambah Natalia.
Langkah penangkapan diharapkan memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban, serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.