BICARAA.COM, GORONTALO – Seorang pria bernama Yasrin Datau alias Inyong (22) di Kabupaten Gorontalo, jadi tersangka usai mencabuli keponakan atau sepupu sendiri yang masih dibawa umur.
Tersangka melakukan hal itu saat banjir dan sementara mengungsi dengan korban di rumah keluarganya.
“Terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang kita gubakan adalah undang-undang perlindungan anak,” kata Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Gorontalo AKP Yunike Bakrie, saat konfrensi pers, Senin (30/7/2024).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo pada Minggu (7/7) sekitar pukul 05.00 Wita.
“Jadi kronologisnya pada saat terjadi musibah banjir jadi korban bersama keluarganya mengungsi ke kerabat (tantenya) pada saat itu, mereka tidur di ruang tengah. Kemudian si terlapor (Yasrin) datang dengan mematikan lampu pada jam 05.00 pagi,” terangnya.
“Sehingga korban kaget dan sempat menendang si terlapor. Kemudian si terlapor pura-pura tidur disampingnya,” sambungnya.
Selanjutnya, korban melaporkan perbuatan tersangka ke orang tuanya. Kemudian keluarga korban mengecek CCTV rumah.
“Sehingga korban bangun melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Setelah itu, keluarga mengecek CCTV yang kebetulan diruang tengah itu memang ada CCTV. Ketika dilihat dari CCTV memang ada perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi diketahui aksi itu dilakukan pelaku lantaran menyukai korban.
“Motifnya memang si pelaku sejak awal sudah menyukai si korban. Namun, korban tidak mau karena masih ada hubungan keluarga. Sehingga korban tidak merespons,” bebernya.