Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
AdvertorialGorontalo

DPMPTSP Provinsi Gorontalo Berikan Kemudahan Perizinan Pelaku Usaha Dengan Menggelar Mobile Service di Kecamatan Kabila Bone

×

DPMPTSP Provinsi Gorontalo Berikan Kemudahan Perizinan Pelaku Usaha Dengan Menggelar Mobile Service di Kecamatan Kabila Bone

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim Berikan Layanan Service Untuk Pelaku Usaha, Jumat (02/08/2024)/ Foto: Istimewa

BICARAA.COM, GORONTALO– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo kembali melaksanakan kegiatan Mobile Service, sebagai bagian dari komitmen dan inovasi dalam pemberian kemudahan dan pendekatan layanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2024, bertempat di Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bonebolango.

Layanan mobile ini bertujuan untuk menguatkan dukungan terhadap visi Pemerintah Provinsi Gorontalo, yaitu pemerintahan yang melayani dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kota Gorontalo, sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan energi.

Selain itu, pelaku usaha maupun masyarakat sekitar dapat dengan mudah berkonsultasi mengenai perizinan dan non perizinan dengan petugas.

Bagi pemohon yang telah membawa persyaratan lengkap, izin usaha dapat segera diproses langsung saat itu juga.

Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyampaikan bahwa layanan yang dibuat merupakan inovasi yang dilakukan oleh DPMPTSP untuk masyarakat dan pelaku usaha dalam pemenuhan legalitas formal dari setiap usaha yang dimiliki.

“Pelaku usaha yang dilayani sebagian besar adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan membawa KTP dan nomor HP/WA untuk proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis,” paparnya.

Danial menegaskan bahwa NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB. Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

“Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor,” tandasnya.

Dengan adanya layanan Mobile Service, danial berharap dapat semakin memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2