GorontaloHeadlinesKriminal

Debt Collector Aniaya Pemilik Kendaraan, 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

×

Debt Collector Aniaya Pemilik Kendaraan, 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tujuh Debt Collektor Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Gorontalo Kota, FOTO: ISTIMEWA

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA,COM– Sebuah video viral yang memperlihatkan aksi pengeroyokan oleh sejumlah debt collector terhadap seorang konsumen finansial beredar luas di media sosial pada Sabtu (17/8/2025).

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu, balok kayu, dan helm terhadap korban yang berusaha melarikan diri.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, mengonfirmasi, setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenamnya telah ditahan sejak Jumat (28/3/2025).

“Para tersangka adalah GK (23) dan MRS (33) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya; RAS (22) warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi; RM (25) warga Desa Talumopatu, Kabupaten Bone Bolango; MGAL (21) warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur; serta IN (24) warga Kelurahan Tumbihe, Kabupaten Bone Bolango,” jelas AKP Akmal.

Mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana, diperberat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah utang piutang melalui jalur hukum dan menghindari kekerasan. Pihaknya juga memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan transparan. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3