Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
JAWA TIMUR, BICARAA.COM— Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, untuk berkoordinasi mengenai pengembangan ekonomi daerah, pemberdayaan UMKM, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pertemuan tersebut membahas strategi mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menjadi penggerak ekonomi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Pembahasan mencakup dukungan fasilitas usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, serta perluasan pemasaran produk lokal.
Ridwan Monoarfa menegaskan, pemberdayaan UMKM membutuhkan dukungan pemerintah yang terarah dan berkelanjutan.
Pelaku usaha perlu memperoleh pelatihan, pendampingan, peralatan produksi, serta akses pasar melalui platform digital agar produk lokal mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional.
Ia juga menekankan bahwa pemberian bantuan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan program UMKM.
Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran, meningkatkan produktivitas, dan memberikan dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat.
Selain UMKM, koordinasi tersebut membahas perubahan pola kerja birokrasi dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur bagi masyarakat dan daerah.
Penyederhanaan pelayanan administrasi perpajakan, termasuk pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), menjadi salah satu langkah yang dapat meningkatkan efisiensi pelayanan.
Proses yang lebih mudah diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung efektivitas penerimaan pajak daerah.
Optimalisasi PAD juga dapat dilakukan melalui pemanfaatan aset pemerintah daerah secara produktif, transparan, dan akuntabel. Aset berupa lahan, bangunan, kantin, ruang pertemuan, maupun lokasi penempatan mesin ATM dapat dikembangkan sebagai sumber penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemanfaatan aset harus tetap memperhatikan fungsi pelayanan publik, kepastian hukum, serta perhitungan manfaat dan biaya. Setiap OPD perlu memetakan aset yang dikelola dan mengidentifikasi peluang pemanfaatan yang dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.
Melalui koordinasi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan memperoleh referensi dan praktik baik untuk memperkuat kebijakan ekonomi daerah.
Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, OPD, lembaga keuangan, dan pelaku usaha diperlukan agar pengembangan UMKM serta optimalisasi PAD berjalan terpadu dan berkelanjutan. (*)










