GorontaloKriminal

Kronologi Penangkapan Terduga Residivis Pembobol Toko Lintas Sulawesi oleh Polda Gorontalo

×

Kronologi Penangkapan Terduga Residivis Pembobol Toko Lintas Sulawesi oleh Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Residivis Pembobol Toko, FOTO: (BICARAA.COM)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM– Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo bersama dengan Resmob Polres Sigi berhasil mengungkap rangkaian aksi pencurian yang dilakukan oleh Rizal Riadi alias Ical alias Te Daeng, seorang terduga pelaku yang telah beraksi di sejumlah toko di Gorontalo dan Makassar.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di Kelurahan Kalukubula, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Kejadian bermula pada 20 Januari 2025, ketika seorang karyawan Toko Asdibah dan Toko UD Mutia melaporkan tempat usaha mereka telah dibobol.

Pengecekan di lokasi mengungkapkan uang tunai senilai Rp4.500.000 dan satu unit handphone merek Vivo senilai Rp2.500.000 hilang dari laci kasir. Pihak toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah dilakukan olah TKP oleh tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo bersama tim Inafis, ditemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria yang tidak dikenal.

Pria tersebut kemudian teridentifikasi sebagai “Te Daeng,” seorang pedagang yang biasa berjualan di Kelurahan Molosifat W.

Setelah melakukan pendalaman, tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Makassar.

Namun, pada 23 Januari 2025, informasi baru diperoleh bahwa pelaku berada di Kelurahan Kalukubula, Kabupaten Sigi.

Setelah kordinasi bersama Tim Resmo Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Polres Sigi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 03.45 WITA.

Setelah diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pembobolan toko di Kota Gorontalo sebanyak tiga kali dan di Makassar dua kali.

Pelaku yang merupakan residivis pencurian tahun 2018 ini kini telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombespol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman. (*)

Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti ditemukan, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Soul warna hitam merah
  • 1 helm merek Shel warna hitam
  • 1 STNK kendaraan
  • 4 unit handphone berbagai merek (Infinix, Oppo A15, Realme, Vivo)
  • 1 obeng
  • 1 tas selempang warna hitam
  • 1 dompet berisi KTP, ATM, dan kartu-kartu lainnya
  • Uang tunai Rp47.000
  • Beberapa barang pribadi lainnya seperti gelang, tas, dan jam tangan merek Mirete.
Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3